Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Milik Warga Desa Pegongsoran Pemalang Dithan Polisi
PATROLINEWS.COM,Pemalang – Diduga melakukan Tindakan Penipuan dan pengelapan RH (50) Warga Dusun Batan Rt 004 Rw 005 Desa Jebed Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,Dilaporkan korban CASTI Desa Pegongsoran Rt 004 Rw 001 Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2021 sekitar jam 10.00 wib (RH) datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor, guna keperluan mengurus sertifikat korban dengan alasan tidak ada kendaraan untuk mondar mandir.
Kemudian korban CASTI meminjamkan sepeda motor milik nya yang di titipkan di saudaranya kepada RH,dengan di temani Puji hartini (30) RH mengambil sepeda motor korban di tempat Warti Mulasmi(51) yang merupakan saudara korban Casti, dan akhirnya Sepeda Motor Kharisma dengan Nopol G 3278 DD milik korban pun di bawa oleh RH, alih alih meminjam untuk 3hari ternyata sepeda motor tersebut pun Raib tidak kunjung di kembalikan ke pemilik nya hingga saat ini.
Usut punya usut ternyata sepeda motor tersebut di gadaikan kepada AR sebesar satu juta rupiah ,karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Berdasar kan informasi yang di himpun awak media RH sudah di tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim polsek pemalang Bripka Ari wibowo, SH saat di konfirmasi awak media melalui saluran whatsapp membenarkan kejadian Tersebut “benar tersangka RH sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan yang bersangkutan kami jerat pasal 378” Katanya (Abi)