SURAT TERBUKA UNTUK PARA PEMIMPIN NEGERIKU TERCINTA
Saat ini sedang viral berita tentang larangan bagi umat Nasrani atau Kristiani untuk merayakan Natal dan
ibadah di dua kabupaten di Sumatera Barat yaitu kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
Hal ini tentunya menimbulkan kekecewaan dan kesedihan yang sangat besar bagi umat Nasrani atau Kristiani, bukan hanya di kedua kabupaten tersebut tapi diseluruh Indonesia. Apalagi ternyata hal ini sudah berlangsung sejak lama, yaitu tahun 2005 atau mungkin sebelumnya dan untuk sebuah alasan yang tidak jelas.
Mari kita coba lihat kasus ini dari beberapa aspek, yaitu :
1. Aspek HUKUM
Negara kita berlandaskan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, setiap warga negara dilindungi haknya oleh Negara melalui Hukum dan Undang-Undang.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 45, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).
Artinya, apa yang dilakukan oleh
masyarakat dan pemerintah oleh kedua kabupaten tersebut bertentangan dengan PANCASILA
dan UUD 1945 dan mereka telah bertindak di atas otoritas Negara.
Oleh sebab itu, negara sudah seharusnya hadir untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap
kepala daerah atau masyarakat yang melakukan tindakan tersebut di atas, dan disaat yang sama melindungi umat lainnya dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya yang telah disahkan oleh Negara.
2. Aspek KEADILAN
Apa yang dialami oleh umat Kristiani di daerah Sumatera Barat adalah salah satu contoh buruk atas perlakuan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
Pemerintah daerah telah gagal menghadirkan keadilan bagi umat Kristiani disana. Keadilan adalah suatu unsur yang sangat penting di dalam Pancasila. Keadilan merupakan suatu jantung penggerak kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah para pahlawan kita berjuang untuk menegakkan Kemerdekaan dan keadilan dinegeri ini. Saat ini hal itu merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga keadilan di negeri ini.
Pemerintah, dalam hal ini di kedua daerah tersebut harus mampu menjadi pemimpin yang baik
dan berlaku adil bagi seluruh rakyatnya yang terdiri dari berbagai Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Pemerintah bukan pemimpin hanya bagi satu suku, golongan atau satu agama saja. Jika seseorang belum mampu bertindak adil bagi rakyatnya maka seharusnya dia segera
mengundurkan diri karena dia tidak pantas disebut Pemimpin.
3. Aspek SOSIAL
Suku Minang adalah salah satu suku di Indonesia yang suka merantau baik di dalam negeri maupun keluar negeri. Dan suku Minang terkenal ulet dan giat dalam membuka berbagai jenis
usaha. Salah satu ciri khas usaha suku Minang adalah Rumah Makan Minang atau sering juga disebut Rumah Makan Padang yang tersebar luas di setiap daerah dan provinsi di Indonesia.
Hampir semua kalangan baik dari berbagai macam suku dan agama menjadi pelanggan rumah
makan tersebut. Artinya suku minang disambut baik didaerah manapun bahkan didaerah yang mayoritas masyarakatnya berbeda keyakinan dengan kebanyakan saudara-saudaraku yang berasal dari suku Minang. Bahkan saya sendiri memiliki banyak sahabat baik dari suku Minang. Dan saya menaruh hormat yang tinggi atas keuletan dan dedikasi sahabat-sahabat saya
tersebut. Namun timbul satu Pertanyaan besar bagi kita saat ini, yaitu mengapa beberapa saudara kita
yang berasal dari suku yang sangat modern dan maju yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di berbagai mancanegara, namun, di beberapa daerah asalnya di Sumatera Barat masih memiliki pemikirian yang sempit dan memiliki keangkuhan sektoral.
Bisa dibayangkan apabila di Papua, di beberapa Kabupaten Sumatera Utara (kawasan Danau Toba), NTT, daerah Sulawesi Utara, beberapa daerah di Maluku, masyarakat atau pemerintah
setempat mempersulit ibadah bagi suku pendatang termasuk suku Minang dan bahkan melarang Rumah Makan Minang dibuka di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, Pemerintah harus segera mengatasi atau memberikan solusi terbaik atas kejadian yang terjadi di daerah Sumatera Barat tersebut karena jika tidak segera diatasi bukan tidak mungkin dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Apabila ini tetap
berlangsung, bukan tidak mungkin masyarakat di beberapa daerah tersebut di atas termasuk Toba, Samosir, Tapanuli, Tanah Karo, Pakpak, Pematang Siantar, akan berbondong-bondong memboikot dan menutup Rumah Makan Minang yang ada di sana. Jika ini terjadi, maka yang rugi adalah banyak pihak termasuk masyarakat Minang itu sendiri.
4. Aspek History
Dari catatan sejarah bahwa Perang Toba yang dipimpin oleh Sisingamangaraja XII ( berkisar 1877– 1907) banyak dibantu oleh pasukan dari Aceh dan Minangkabau. Mereka sama-sama berjuang dengan pasukan dari tanah Batak ( Toba, Karo, Simalungun, Pakpak, Mandailing, Angkola) dan beberapa pasukan dari suku Melayu ; Mereka satu perasaan, satu penderitaan tanpa memandang suku dan agama serta tidak memandang batas otoritas wilayah kerajaan masing – masing. Mereka gugur, benar-benar gugur sebagai pahlawan demi mempertahankan negeri yang amat mereka cintai ini. Hal ini menjadi catatan penting untuk generasi muda saat ini bahwa
para pendiri negeri ini, para leluhur bangsa ini pernah berjuang bersama, bahu membahu dan siap mati demi melawan dan mengusir penjajah untuk menegakkan kemerdekaan di negeri ini.
Oleh sebab itu, adalah satu hal yang sangat menyedihkan dan memalukan apabila kita generasi
sekarang ini mampu merasa lebih unggul, merasa lebih benar, merasa lebih berhak, berani bertindak semena-mena terhadap sesama anak negeri dan merampas kemerdekaan saudaranya sendiri hanya karena berbeda suku dan agama.
Demikian pula, umat Kristiani yang berada di Sumatera Barat, yang banyak berasal dari suku Batak dan suku lainnya, jika menilik kebelakang, mereka banyak yang pada awalnya ditugaskan di Sumatera Barat baik sebagai tenaga Pengajar, Polisi, Tentara ataupun petugas lainnya.
Sebagian dari mereka berada disana bukan Karena kemauan mereka sendiri. Tetapi mereka telah mengabdi dengan tulus berpuluh tahun dan berkontribusi ikut membangun berbagai daerah di Sumatera Barat dan bahkan mereka sudah merasa menjadi bagian dari masyarakat
Sumatera Barat.
Oleh sebab itu, kepada pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan pemerintah daerah, saya menghimbau agar segera menghentikan tindakan-tindakan tersebut di atas yang dapat disebut tindakan tercela dan jauh dari sikap sebagai umat yang berTuhan ; demi rasa Keadilan, demi menjaga nilai-nilai keTuhanan di tengah masyarakat yang sujud sembah terhadap Khalik Maha Pencipta, demi menjaga nilai-nilai Luhur bangsa Indonesia, demi menjaga nilai Keharmonisanumat beragama di tengah masyarakat majemuk, dan demi menjaga
Persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan saya mengajak seluruh rakyat Indonesia dimananapun berada untuk bersama-sama menolak larangan terhadap pelaksanaan perayaan-perayaan ataupun ibadah Agama manapun dan dimanapun; bagi agama yang telah disahkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Senin, 23 Desember 2019
Salam Damai & Persatuan NKRI
Dalam Balut Sakral Bhineka Tunggal Ika.
Penulis adalah Waketum Horas Bangso Batak (DPP HBB)
Ketua Umum Garda Pelita Nasional (DPP GPN)
Ketua Komite Independen Batak (KIB)