Forwara Sumut Minta Jokowi Bubarkan Dewan Pers
PATROLINEWS.COM, Medan – Untuk mengatasi banyaknya media penyebar hoax harusnya menjadi tugas khusus dari Dewan Pers memberantas itu semua. Apalagi berita hoax itu banyak menyudutkan presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kalau memang Dewan Pers tidak bisa memberantas media hoax apalagi sampai merusak citra kepala Negara sebaiknya dibubarkan saja.
Hal ini dikatakan Alian Napiah Siregar Ketua Umum Forum Wartawan Peduli Air (Forwara) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/6/2018) saat ditemui dirumahnya Jalan Garu 3 Komplek Meher Palace, Medan.
Dikatakannya, tanggung jawab Dewan Pers itu cukup besar kepada negara ini, Presiden sudah sering sekali mengatakan jangan menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian dan fitnah. Tapi masih ada juga media yang menyebarkan itu.
“Semestinya juga Dewan Pers sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melihat kondisi negara ini. Baik itu media cetak, elektronik, online hingga dunia media social,” tegasnya.
Alian Napiah Siregar meminta secara tegas agar Presiden Joko Widodo segera membubarkan organisasi-organisasi yang tak pro kemasyarakat dan tak peduli dengan insan pers yang terkesan mengadu domba antar jurnalis.
“Jika ini dibiarkan dan terus berlarut-larut bisa merusak semua citra jurnalis,” tuturnya.
Kepada Dewan Pers, Alian mengingatkan, agar jangan hanya menjadi fasilitator saja ketika ada masalah dilapangan, tapi turut serta membantu dengan tegas dan tepat sasaran kepada permasalahan yang menimpa para jurnalis.
“Dan kita mau kalau ada yang menghantam para jurnalis itu dimasukkan ke penjara dengan hukuman yang berlaku sesuai Undang-undang Pers,” pungkasnya.
Ironisnya lagi, ketika jurnalis diperhadapkan dengan permasalahan malah tidak diselesaikan dengan UU Pers melainkan dikenakan dengan Undang-undang pidana.
“Tentunya ini menjadi pelajaran berharga kepada kita semua Dewan Pers” terangnya.
Alian juga meminta penjelasan dari Dewan Pers terkait mengeluarkan Surat Edaran 264/DP-K/V/2018 perihal imbuan Dewan Pers Hari Raya IduL Fitri 1439 H yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Yosep Prasetyo.
“Apakah Dewan Pers kira para pemilik perusahaan Pers, Organisasi Pers, dan insan jurnalis itu tidak profesional?,” tanya Alian Napiah mantan Pemimpin Redaksi Harian Top Metro.
Ditambahkannya, terkait adanya Surat Edaran 264/DP-K/V/2018 Dewan Pers tak perlu dilakukan dan itu sama saja menghina para pemilik Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan para Jurnalis” terangnya.
Tentunya, pihak-pihak terkait faham betul mengenai mana Perusahaan Pers, Organisasi pers dan Pers yang benar.
“Jadi gak perlu adanya Surat Edaran tersebut, emang Dewan Pers pernah kasih apa kepada Perusahaan Pers, Organisasi pers dan Pers? Malah membuat banyak peraturan yang akhirnya mempersulit itu semua,” tegas Alian yang juga mantan Kordinator Liputan Waspada Online.
Lanjutnya, Presiden Jokowi malah mempermudah semua urusan, di semua lini dan semua birokrasi harus cepat tidak lamban.
Namun, dengan Dewan Pers yang sekarang ini membuat suasana tidak kondusif sebaiknya dibubarkan saja.
“Gak perlu ada Dewan Pers. Cukup lembaga organisasi jurnalis aja yang bisa membuat insan persnya tenang,” tukasnya.
Alian kembali menegaskan, bila dirinya Menteri Informasi dan Komunikasi pastinya akan membubarkan Dewan Pers, karena tidak punya nilai jual kepada jurnalis.
“Dewan Pers malah menjadi pemisah dengan para Perusahaan Pers, Organisasi pers dan Pers sendiri dengan adanya Surat Edaran tersebut. Sekali lagi saya katakan, sebaiknya Surat Edaran itu gak perlu dibuat, karena masyarakat dan Publik tahu mana yang benar mana yang tidak. Apalagi sampai ada yang mengancam tinggal masukkan kepenjara selesai perkara,” tegas Alian. (*/Ndo)