PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Tim Saber Pungli OTT Dua Penyidik Polrestabes Medan

0 319

PATROLINEWS.COM, Medan – Tim Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI) ciduk dua orang oknum Polisi yang bertugas sebagai penyidik Satres Ekonomi Polrestabes Medan, Jumat (3/8/2018) kemarin, sekira pukul 19.30 WIB. Kedua oknum penyidik itu tertangkap tangan saat melakukan pungli terhadap pengusaha UD. Jaya Equipment yang beralamat di Jalan Aksara No. 73 B Medan dengan modus akan mengeluarkan barang sitaan.

Kedua oknum penyidik yang diamankan itu berinisial Brigadir ASM dan Aiptu M.S dengan barang bukti uang sebesar 20 juta rupiah dan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Mapolrestabes Medan, kejadian bermula ketka Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menerima pengaduan masyarakat tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan terhadap UD. Jaya Equipment.

Bermodalkan informasi tersebut, petugas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menyaru sebagai Humas dari UD. Forsindo menanyakan pada penyidik berapa biaya bulanan dari UD. Forsindo sambil menunjukan kepada penyidik surat tugasnya dari Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli.

Begitu menunjukan surat tugasnya dari Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Brigadir ASM langsung gugup lalu petugas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI langsung mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.20 juta rupiah yang diserahkan Ghozali selaku marketing UD.Forsindo kepada Brigadir ASM sebagai uang jaminan untuk mengeluarkan 3 barang bukti 1 mesin Mixer merk Fetra, 1 mesin kopi merk Getra dan 1 unit box pendingin merk Getra.

Kedua oknum penyidik Satres Ekonomi Polrestabes Medan itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena melakukan pungli dalam penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak dilengkapi nomor SNI dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen.

Guna kepentingan penyelidikan kedua penyidik Satres Ekonomi Polrestabes Medan tersebut diserahkan oleh Kombes Pol. Yusran Cahyo selaku Plt. Sekretaris Kemenko Polhukam RI ke Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut berikut dengan barang bukti

Hingga berita ini diturunkan pihak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto hingga sampai saat ini belum ada memberikan ketrangan resmi kepada awak media terkait dua penyidik Satres Ekonomi Polrestabes Medan yang terjaring OTT oleh petugas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI.(Irr)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy