
PATROLINEWS.COM, P. Siantar – Proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai (Retaining Wall) Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan nilai kontrak sebesar 2.742.881.300 yang telah roboh tidak juga diperbaiki hingga hari ini, Kamis (20/3/25). Padahal proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan tampak dibiarkan begitu saja.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Care (ICC) Marulak Nainggolan mengatakan, proyek tersebut telah selesai pada Desember 2024 dan telah roboh pada pertengahan Januari 2025.
“Kan aneh itu, masa sampai sekarang tidak juga dikerjakan. Kalau alasan tembok itu roboh karena bencana alam (force majure) itu masih bisa dimaklumi. Ini tidak ada gempa bumi. Kalau karena longsor, seharusnya tembok itu dibangun sesuai spek untuk penahan longsor. Sedangkan kalau untuk tembok penahan banjir ya dibangun sesuai spek untuk menahan banjir,” jelasnya.
Namun, Marulak menduga sejak awal perencanaan pekerjaan itu sudah dipastikan salah dan asal-asalan tanpa mempertimbangkan kondisi tanah di lokasi.
“Kita menduga perencanaan proyek ini sudah menyalah. Seharusnya pihak Dinas PUPR Sumut sudah menyesuaikan perencanaan dengan besteknya. Karena kebiasaan banyak proyek-proyek yang dikerjakan oleh Provinsi Sumatera Utara banyak terjadi karena salah perencanaan,” pungkasnya.
Pun demikian, lanjut Marulak menjelaskan, proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai (Retaining Wall) Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar masih dalam masa pemeliharaan dan seharusnya diperbaiki.
“Biasanya proyek tender itu ada masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan seharusnya mereka sudah kerjakan atau diperbaiki. Mungkin saja atau dugaan kita sudah tidak ada keharmonisan antara pelaksana dengan pihak Dinas PUPR Sumut, sehingga sampai sekarang tidak dikerjakan,” tukasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Care (ICC) Marulak Nainggolan meminta agar pihak aparat hukum segera menindaklanjuti permasalahan robohnya proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Sigulang-gulang.
“Seharusnya pihak aparat penegak hukum segera bertindak karena kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara. Selain itu juga telah merugikan masyarakat, proyek itu dibangun agar masyarakat tidak terdampak banjir kalau Sungai Sigulang-gulang meluap. Ini malah hasilnya tidak ada, dan proyek yang dibangun malah roboh. Jangan ada indikasi bahwa aparat penegak hukum ada pembiaran alias main mata,” tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Syarifuddin Lubis saat dikonfirmasi Patrolinews.com berupaya lepas tangan dan meminta awak media ini agar mempertanyakan masalah tersebut kepihak kontraktor.
“Ditanya saja kontraktornya bang,” ujarnya singkat.
Sementara Pelaksana proyek Perkuatan Tebing Sungai (Retaining Wall) Sigulang-gulang yakni CV. SAM SAM bernisial TN saat dikonfirmasi Patrolinews.com melalui telepon selulernya tidak pernah aktif. (Pnc-CHN)