PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Sutrisno : Somasi Untuk DPRD Sumut Tindakan Reaktif

0 428

PATROLINEWS.COM, Medan – Dinamika DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA.2019 sudah cukup panjang. Jika pada akhirnya Ketua DPRD mengambil keputusan resmi lembaga menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri itu pilihan terbaik. Bila ada pihak atau kelompok masyarakat yang masih ingin memberi masukan terkait Ranperda Rancangan APBD Perubahan TA.2019, sebaiknya berkomunikasi dengan Kemendagri.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan kepada Patrolinews.com, Selasa (3/9/2019) terkait tanggapannya terhadap Somasi yang dilakukan Kantor Hukum Citra Keadilan H. Hamdani Harahap SH, MH mewakili kliennya Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.

Tentang keputusan DPRD terkait penyerahan penyelesaian Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 kepada Kemendagri, sudah dikonsultasikan Pemprovsu kepada Kemendagri. Berdasarkan notulen hasil konsultasi Pemprovsu dan telah beredar, yang dipimpin langsung oleh Sekdaprovsu, pihak Kemendagri sama sekali tidak membahas substansi paripurna DPRD. Kemendagri pun tidak berani intervensi keputusan DPRD. Untuk memberi saran paripurna ulang pun Kemendagri tidak berani, terang Sutrisno.

“Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk dapat menerima pilihan bermartabat DPRD, untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Kemendagri. Jika ada pihak maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan penjelasan dinamika yang terjadi, kami siap menjelaskan semua hal secara terbuka,” ” ujarnya.

Sutrisno yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut ini meminta semua pihak untuk selalu berlaku adil, sejak dalam pikiran, seperti pikiran Pramudya Ananta Toer.

“Jika ingin mengoreksi pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019, mari kita beri koreksi kepada Gubernur dan DPRD secara fair dan adil,” katanya.

Alasannya, lanjut Sutrisno dikarenakan Somasi tersebut merupakan tindakan yang sangat reaktif kepada DPRD, namun pasif bahkan cenderung kompromistik kepada sikap Gubernur merupakan sikap yang yang tidak sesuai dengan prinsip imparsialitas.

“Kita apresiasi langkah dari kelompok masyarakat yang sangat reaktif terhadap informasi terkait gagalnya sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang APBD Perubahan TA.2019,” tukasnya.

Namun Sutrisno menyayangkan, mereka ( FITRA & SAHdAR, red) bereaksi ketika DPRD Provinsi Sumatera Utara mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Herannya lagi ungkap Sutrisno, pembahasan APBD Perubahan TA.2018 juga gagal, dan penyebab kegagalan itu adalah pembatalan sepihak dari Gubernur. Namun saat itu,  tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berekasi.

“Mengapa ketika DPRD Provinsi Sumatera Utara mematuhi aturan langsung ada reaksi? Sementara ketika Gubernur tidak melaksanakan tugasnya semua bungkam? Publik akan menilai sikap dan konsistensi kita semua,” sesalnya.

Kami telah berusaha optimal untuk mengembalikan martabat Sumatera Utara. Akan tetapi hal tersebut hanya akan dapat dicapai melalui kerjasama semua pihak. Semoga kita semua dapat belajar dari situasi ini, sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali, pungkas Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.

Diketahui, somasi dilakukan berdasarkan Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.

Dijelaskannya, berdasarkan  data dan keterangan kliennya tersebut rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota dewan (DPRD Sumut)  tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum (tidak jelas), padahal KUA PPAS P-APBD telah disepakati bersama-sama sebelumnya, jika PAPBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan harusnya sudah tidak ada penolakan atau tidak kuorum seperti saat terakhir Paripurna.

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi  yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucap Hamdani Harahap SH, MH, Senin (2/9/2019).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy