Sutrisno Pangaribuan Bersama PT. Jasa Raharja Jenguk Bocah Korban Laka Lantas
PATROLINEWS.COM, Tapsel – Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan, Senin (21/01/2018) menjenguk 2 (dua) anak sekolah yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).Keduanya mengalami kecelakaan ditempat terpisah.
Mereka adalah Heinsten Kurnia Halawa (7), bocah kelas 1 SD warga Jl. Sinar Ujung Kelurahan Sihitang Kec. Padangsidempuan Tenggara yang mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan dan Ningsih Mendrofa (16) kelas 2 SMK Negeri 3 Padangsidimpuan yang mengalami luka kepala bocor dan sempat muntah-muntah.
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan keluarga korban mengadu kepada dirinya bahwa anak mereka mengalami kecelakaan dan terbentur masalah biaya.
Menyahuti keluhan korban Sutrisno Pangaribuan menelpon Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan Desmon Hasahatan Tambunan untuk menjenguk korban.
“Jadi saya membawa langsung Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Perwakilan Sidimpuan untuk dapat memberikan penjelasan langsung kepada Bapak/Ibu,” ungkap Sutrisno yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Sumut.
Menurut orangtua korban Fabo’osi Halawa (35) warga Jl. Sinar Ujung Kelurahan Sihitang mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi saat anaknya pulang sekolah dan tiba-tiba datang sepeda motor menabrak anaknya hingga mengalami luka-luka dan patah tulang kaki sebelah kanan.
Tabrakan itu terjadi di depan Kampus Akper Matorkis tepatnya di tekongan Jl. Lintas Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan pada 4 Desember 2018 sekira 12.30 wib, kata Fabo’osi kepada kru Patrolinews.com.
Namun, lanjut Fabo’osi lagi, peristiwa kecelakaan itu tidak dilaporkan ke polisi dikarenakan sudah berdamai dengan pelaku penabrakan. Dan kini Heinsten dibawa pulang dari rumah sakit karena terbentur biaya.
Terpisah, Artilia (40) warga kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yang merupakan orangtua Ningsih mengatakan anaknya mengalami kecelakaan saat pulang ke sekolah mengendarai sepeda motor di tikungan Jalan Lintas Sihitang Raya.
“Mereka pulang sekolah bersama abangnya dan ditabrak sepeda motor juga tetapi kami takut melaporkannya ke polisi,” kata ibu korban.
Mendengar itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan Desmon Hasahatan Tambunan mengatakan pihaknya langsung turun menjumpai korban karena mendapat informasi dari Sutrisno Pangaribuan bahwa ada korban Laka Lantas disini.
“Kalau dalam pelayanan tidak pernah melihat status untuk turun ke lapangan. Apalagi kalau korban meninggal dunia. Jadi kepada orang berdukacita kami yang mendatangi , gak mungkin yang berdukacita mendatangi dan mengurus berkas datang ke kantor,” ujarnya.
Desmon menerangkan pelayanan Jasa Raharja sudah sangat cepat dalam penyerahan santunan asuransi, malah mengalahkan negara Singapura dan Jepang.
“Kecepatan pelayanan kita diatas Singapura dan Jepang tetapi kita kalah dalam jumlah besaran santunan,” katanya.
Untuk dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja, Desmon menjelaskan syaratnya harus ada surat laporan dari pihak kepolisian.
“Harus ada laporan dari kepolisian. Hal itu dilakukan agar kejadian itu diketahui negara sehingga bisa dibiayai rumah sakit. Bapak lapor polisi lalu harus masuk rumah sakit, kami tidak mendapat data secara jelas, bila sudah masuk laporan polisi maka otomatis data masuk ke Jasa Raharja,” tambahnya.
Tambunan juga mengatakan agar orangtua korban jangan takut melaporkan peristiwa kecelakaan itu ke polisi.
“Pelayanan kepolisian sudah bagus dan kita hanya perlu minta surat keterangan bahwa benar kecelakaan itu. Kalau anak masih diobati di rumah sakit maka Jasa Raharja akan mengeluarkan jaminan untuk rumah sakit. Jasa Raharja tidak akan menutupi hak masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Desmon bahwa Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan
Selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak peristiwa kejadian.
“Maksimal santunan 20 juta ditanggung Jasa Raharja sebagai pembayar utama di rumah sakit bila melebihi anggaran itu maka selanjutnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (Pnc-1)