PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemkab Rohul Tunggak Dana Beasiswa Rp1,3 Miliar, Diduga Dikorupsi

0 666

PATROLINEWS.COM, Rohul – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menilai tunggakan dana beasiswa 19 (sembilan belas) mahasiswa/i Politeknik Negeri Bandung (PNB) Jawa Barat (Jabar) mulai Tahun Anggaran 2013/2014 sekira Rp1,3 Miliar yang tak dibayarkan Pemkab Rohul diduga dikorupsi. Pasalnya, Bupati Rohul dalam surat resminya menganggarkan biaya mahasiswa itu dalam APBD Rohul, namun hingga kini tidak dibayarkan ke pihak PNB.

“Kami akan buat gugatan secara hukum ke pengadilan secara Perdata karena Pemkab telah Wanprestasi, serta tidak menutup kemungkinan ada unsur Pidana Korupsi, karena janji Bupati Rohul (Drs. H. Achmad, red) dalam surat resminya menganggarkan biaya mahasiswa itu dalam APBD Rohul. Dianggarkan tetapi mengapa tidak dibayarkan, lalu kemana uang itu, apakah dikembalikan ke kas daerah atau bagaimana,” ungkap Efesus Sinaga, Kuasa Hukum Mahasiswa/i PNB dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Rohul saat didampingi rekannya Ramses Hutagaol SH MH kepada kru Patrolinews.com, usai mediasi tunggakan beasiswa 19 orang mahasiswa/i Politeknik Negeri Bandung (PNB) Jawa Barat (Jabar) di Aula Disdikpora Rohul, Senin (7/1/2019).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu menggelar mediasi dengan sembilan belas (19) mahasiswa/i Politeknik Negeri Bandung (PNB) Jawa Barat (Jabar), yang didampingi kuasa hukum dan para orang tua terkait soal tunggakan biaya kuliah mahasiswa penerima beasiswa sekitar Rp1,3 Miliar di Aula Disdikpora Rohul, Senin (7/1/2019). Namun mediasi itu gagal tanpa ada solusi yang diberikan Pemkab Rohul.

Kuasa Hukum Mahasiswa/i PNB dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Rohul yakni Ramses Hutagaol SH MH dan Efesus Dewan Marlan Sinaga SH, mengatakan bahwa putra-putri Rohul yang dikirim dalam program Beasiswa Tahun Akademik 2013/2014 tidak mendapatkan bantuan dana perkuliahan dari Pemkab Rohul seperti yang dijanjikan. Hingga, beberapa Mahasiswa/i PNB tamat dan di wisuda. Alhasil, mereka tidak bisa langsung mencari kerja, karena ijazahnya masih ditahan pihak kampus.

“Apalagi untuk mengikuti tes CPNS 2018 mereka pun tidak bisa, hal itu merupakan dampak tunggakan biaya kuliah 19 mahasiswa/i dari Pemerintah Kabupaten Rokan hulu, yang mencapai lebih dari Rp 1,3 Miliar,” ujar Ramses.

Sementara, salah seorang orang tua mahasiswa, Budi Setiyo mengaku, sudah lelah mengikuti beberapa mediasi sebelumnya, termasuk mediasi dengan DPRD Rohul juga tidak memberikan solusi.

“Ijazah anak saya masih ‘disandera’ pihak kampus PNB, sehingga anak saya tidak bisa melamar pekerjaan. Bahkan, biaya hidup dan biaya kost anak saya harus kami tanggung sendiri. Ini sangat memalukan, padahal dari daerah lain aman-aman saja, kami kecewa sekali dan ini sangat memalukan,” ungkap Budi geram.

Kepala Disdikpora Rohul, Drs H Ibnu Ulya, M.Si

Kepala Disdikpora Rohul, Drs H Ibnu Ulya, M.Si mengaku tunggakan biaya perkuliahan bukan hanya dialami mahasiswa PNB saja, namun mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang juga penerima beasiswa mengalami hal serupa.

Ibnu Ulya mengaku pada dasarnya Disdikpora Rohul juga ingin menyelesaikan tunggakan biaya perkuliahaan mahasiswa PNB Jabar tersebut.

“Hasil koordinasi dengan BPKA Rohul, ternyata anggaran beasiswa pernah dianggarkan sekitar Rp900 juta,” ungkap Ulya.

Namun, karena tidak ada regulasi yang jelas soal program beasiswa, dan adanya peraturan soal bantuan hibah dari Menteri Dalam Negeri, maka Pemkab Rohul tidak berani membayarkan tunggakan biaya kuliah bagi 19 mahasiswa/i PNB Jabar itu, ungkap Ibnu Ulya.

Ulya mempersilahkan gugatan yang akan dilayangkan kepada Pemkab Rohul. Bila memang putusan menyebutkan Pemkab Rohul harus membayar, maka tunggakan biaya kuliah mahasiswa/i PNB Jabar segera dibayarkan, minimal di APBD Rohul perubahan 2019 atau APBD Rohul murni 2020, katanya.

“Kita siap untuk menerima gugatan dari mahasiswa PNB Jabar, sehingga dengan adanya putusan hukum nanti, semuanya menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” tukas Ulya.

Saat awak media ini mempertanyakan, apakah dana beasiswa tersebut dikorupsi hingga tak dibayarkan, Uly tampak tak ingin berkomentar dan tersenyum saja.

Sementara itu, Ramses Hutagaol SH, MH, Kuasa Hukum Mahasiswa PNB dari Posbakumadin Rohul mengatakan 19 mahasiswa/i sudah menyelesaikan studinya dan sudah wisuda, namun persoalannya sampai saat ini Pemkab Rohul belum juga melunasi tunggakan biaya ke PNB, sehingga ijazah belum diterima.

“Hal ini sangat kita sayangkan dan kasihan ada beberapa dari mahasiswa ini sudah tamat, sudah wisuda tapi tidak mendapatkan ijazah, sehingga saat ada peluang melamar pekerjaan tidak bisa, karena ijazah mereka masih ditahan pihak kampus PNB,” ungkap Ramses.

Menyinggung alasan pemkab Rohul persoalan itu terbentur regulasi, Ramses mengatakan seharusnya Pemkab Rohul punya solusi lain.

“Tentunya pemerintah mengakui atas kesalahannya, dalam mengoptimalkan upaya hukum ini, maka kami pelajari semaksimal mungkin, apa yang menjadi pelanggaran-pelanggaran hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan nantinya,” tegas Ramses. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy