Pemkab Asahan Butuh Regulasi Fungsikan Terminal Kargo
PATROLINES.COM, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan belum sepenuhnya memfungsikan keberadaan Terminal Kargo sebagaimana peruntukannya. Hal itu terkait belum dipenuhinya beberapa hal seperti regulasi yang mengatur tentang aktivitas terminal kargo.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan Drs. Wiyoyo mengatakan, bahwa keberadaan gudang (terminal) kargo yang beralamat di area Terminal Nadya Kisaran, menjadi kewewenangan pihaknya. Namun hingga kini pihaknya belum bisa terlalu jauh memaksa truk untuk masuk ke terminal kargo tersebut, karena belum ada regulasi yang pas.
“Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD, sedang memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang terminal kargo dengan harapan regulasi yang sedang digodok segera selesai dan dijadikan Perda,” ujarnya kepada Wartawan, kemarin di kantornya Jalan M. Yamin Kisaran, Sumatera Utara.
Lanjutnya, bahwa diharapkan kedepan terminal kargo dapat secepatnya difungsikan sesuai dengan rencana semula, Sebab truk sering melakukan bongkar muat, di bahu jalan hampir di seluruh tempat dan berdampak kemacetan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan, khususnya di daerah padat yang berada di sekitar inti Kota Kisaran.
“Untuk apa dibangun gudang kargo begitu luasnya tapi tidak dapat berfungsi dan bermanfaat,” tukasnya. (Fatah)