Bupati Asahan Himbau Masyarakat Dan ASN Bayar Pajak serta Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
PATROLINEWS.COM,Asahan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (04/03/2021).
Pada kegiatan tersebut tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani dalam laporannya mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.
Selain itu Anto Sibarani juga mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April sebagaimana dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
“Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan” pungkasnya.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc dalam arahannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini, untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Bupati juga mengatakan, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sementara itu bagi para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015. (Fatah)