PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Komisi D DPRD Sumut Tinjau Perusahaan Penghasil Limbah di Kota Tebing Tinggi

PKS PT. PTPN III Kebun Rambutan Raih Proper Hijau

0 449

PATROLINEWS.COM, Medan, Tebing Tinggi – DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provsu melakukan peninjauan perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang berada di Kota Tebing Tinggi, Kamis (20/6/2019).

Sebelum peninjauan, rombongan Komisi D DPRD Sumut mendengarkan pemaparan perusahan yang digelar di ruangan rapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Rambutan PT.PTPN III (Persero) Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi.

Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi D DPRDSU Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Jubel Tambunan, Sekretaris Burhanuddin Siregar beserta anggota Komisi D DPRDSU lainnya. Turut hadir Kepala DLH Provsu Binsar Situmorang yang diwakili Kabid DLH Sumut Mariduk Sitorus, GM Distrik Serdang II PT.PTPN III (Persero) Ostri dan perwakilan perusahaan-perusahaan penghasil limbah.

Ketua Komisi D DPRDSU Sutrisno Pangaribuan, ST mengatakan bahwa maksud kunjungan kerja yang dilakukan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera untuk memastikan pelaku usaha telah mematuhi dan menjalankan dengan baik UU No. 32 nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut Sutrisno lagi, Komisi D DPRD Sumut ingin memastikan sejauh mana pengawasan DLH Provsu dan DLH Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi terhadap penerapan UU No. 32 nomor 2009.

“Karena sampai saat ini belum ada tempat pengelolaan limbah B3 di Provinsi Sumatera Utara , dimana kita masih harus mengirim ke Batam, Cileungsi Bogor ataupun tempat lain di pulau Jawa maka kami ingin memastikan sejauh mana limbah B3 yang dihasilkan telah dikelola dengan baik,” ungkap politisi F-PDI Perjuangan ini.

Sementara dalam paparannya, GM Distrik Serdang II PT.PTPN III (Persero) Ostri menyampaikan bahwa pengelolaan limbah PT.PTPN III telah berjalan dengan baik, dimana saat ini PKS Kebun Rambutan telah menerima penghargaan industri hijau dari Kementerian BUMN mulai tahun 2014,2017 dan 2018.

“Terkait pengelolaan limbah B3 di PKS Kebun Rambutan telah membuat tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum dikirim ke pengumpul. Sedangkan penggunaan air tanah permukaan tanah untuk pengolahan sawit selalu dibayarkan ke Pemkab Sergei setiap tahunnya,” terangnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Jubel Tambunan, SE mengatakan bahwa dirinya pada 20 tahun lalu merupakan karyawan di PKS Kebun Rambutan sebagai pelaku utama analisis sehingga mengetahui persis terkait proses pengolahan limbah.

“Pada saat pembuangan akhir dalam bak pengolahan limbah kami memelihara ikan dalamnya untuk memastikan bahwa air itu sudah tidak tercemar. Dan saya berani untuk meminum airnya untuk memastikan air itu tidak tercemar, itu proses pada zaman kami. Tapi kami percaya bahwa dengan PTPN III yang dulunya PTPTN V sangat eksis, apalagi ini merupakan kotamadya dan itu harus dipertahankan,” jelasnya.

Namun, Jubel menghimbau sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara agar perusahaan dapat memperhatikan masyarakat untuk dapat menikmati keuntungan (CSR,red) perusahaan.

Usai melakukan rapat, rombongan Komisi D DPRD Sumut selanjutnya melakukan peninjauan lapangan meihat proses produksi dan pengolahan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Rambutan PT.PTPN III (Persero). (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy