Kabag Hukum dan Ajudan Sekda Kabupaten Rohul Diperiksa Polisi
PATROLINEWS.COM, Rohul – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Edy Suherman SH dan Ajudan Sekda Rohul Joko Mulyono diperiksa Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu pada Rabu (26/12/2018) sekitar pukul 10.20 WIB.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Rokan Hulu, dalam dugaan pungutan liar (pungli) insentif upah pungut pajak daerah.
Edy Suherman dan Joko Mulyono mendatangi Polres Rokan Hulu secara bersamaan sekitar pukul 10.00 Wib dengan mengendarai mobil Dinas plat merah Pemkab Rohul BM 9 M. Keduanya tampak langsung masuk ke rungan penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. Pemeriksaan keduanya berlangsung sekitar 2 jam lebih dan baru keluar dari ruang penyidik pukul 12.20 WIB.
Kepada awak media, Edy Suherman membenarkan diperiksa terkait kasus Tangkap Tangan (TT) beberapa pekan lalu di Bapenda Rokan Hulu.
“Ya benar, saya dipanggil dan diperiksa tetapi sebagai saksi terkait kasus OTT Bapenda itu, selain juga tugas saya sebagai Kabag Hukum. Soal materi pertanyaan tadi sebaiknya tanya penyidik ya, tapi hanya seputar soal tugas,” lanjut Edy singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Ajudan Sekda Rohul Joko Mulyono saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan mengelak dari cecaran pertanyaan yang diajukan wartawan. Sambil berjalan menuju mobil dinasnya, Sekda Rohul hanya berkata,”Sama pak Edy aja ya bang”.
Diketahui, Polres Rokan Hulu sudah menetapkan (DV) Kasi Pembukuan di Bapenda Rohul sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka (DV) dikenakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf E dan F tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman dua puluh tahun (20) Tahun Penjara. (Theresia)