PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Sumut, Kementerian LH & Ormas Sepakat Danau Toba Zero KJA

Minta Presiden Ubah Perpres

0 166

PATROLINEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Organisasi Masyarakat sepakat agar Danau Toba bebas dari Kerambah Jaring Apung (KJA).

Hal itu terungkap dalam konsultasi/Audensi yang dilakukan Komisi D DPRD Sumut, Bupati Karo Trakelin Brahmana, Bupati Simalungun diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Eddy Banurea bersama Horas Bangso Batak dan WALHI Sumut, DLH Provinsi Sumatera Utara dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (9/8/2019/.

Menurut Ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, SH mengatakan karena banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke Danau Toba seperti PT Allegrindo, KJA milik PT Aqua Farm, PT JAFPA, Hotel dan milik masyarakat serta perusakan hutan oleh TPL maka membuat air danau Toba menjadi tercemar dan ratusan mata air yang dulu mengalir ke Danau Toba menjadi kering.

Oleh karena itu, Lamsiang menegaskan agar Kementerian LH diminta membentuk tim penutupan dan recovery Danau Toba.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila seluruh pihak telah sepakat agar Danau Toba ‘Zero KJA maka yang paling perlu diubah adalah Perpres 81 tahun 2014 tentang RTRW Pengembangan Kawasan Strategis Danau Toba.

Tetapi tidak terlepas dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.kami tidak ingin masyarakat menganggap kehilangan kepercayaan sama negara.

Perpres 49 tahun 2016 tentang Badan Pelaksana Badan Otorita Danau Toba SK Gubernur nomor 188.44/2009/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba dan SK Gubernur nomor 188.44/213/kota/2017 tentang Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan maksimal 10.000 ton / tahun.(Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy