PATROLINEWS.COM,Medan-Seluruh lurah diminta tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution dalam rapat membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.130/2018 tentang Pembangunan Sarana dan Parsarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Senin (30/9/2019).
Dihadapan seluruh lurah dan camat yang hadir, Wakil Wali Kota memaklumi jika ada keragu-raguan bagi lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018 tersebut. Sebab, baru pertama kali dilakukan sehingga timbul rasa kekhawatiran kemungkinan terjadinya kesalahan ketika melaksanakannya nanti.
“Saya bisa memahami jika ada keraguan dalam diri bapak dan ibu lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018. Apalagi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan baru pertama kali dilakukan. Yang penting bapak dan ibu lurah haru percaya diri dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota.(Pnc-1)