Bahas Pemekaran, Bappenas Undang DPRD Sumut di Konsultasi Regional
DIlibatkan Dalam Konsultasi Regional di Medan
PATROLINEWS.COM, Jakarta – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Dapil Tabagsel (Sumut 7) melakukan konsultasi ke Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (5/8/2019) sekira pukul 14.00 Wib. Kegiatan itu sebagai tindaklanjut rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).
Ketua Umum Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Burhanuddin Siregar mengatakan rencana pemekaran Provinsi Sumteng merupakan wujud jeritan masyrakat dimana jauhnya rentang kendali pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Pembangunan infrastruktur kami di Tabagsel saja pun sudah ketinggalan. Dari daerah kami 20 jam melalui jalan darat bila menuju ibukota Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, sesuai dengan misi visi Presiden Jokowi-Amin, hendaknya rencana pemekaran Provinsi Sumteng agar dimasukkan ke dalam RPJMN. Jangan sampai kondisi daerah kami teriakkan minta Referendum. Apalagi permintaan pemekaran telah menyebabkan kematian Ketua DPRD Sumut waktu lalu. Bila perlu presiden memberikan diskresi juga pada wilayah Tabagsel untuk dimekarkan, apa salahnya,” ungkap Ketua Fraksi F-PKS ini.
Senada, Wakil Ketua Panja Provinsi Sumatera Tenggara Saparuddin Siregar mempertegas, dari rencana pembangunan nasional apakah rencana pemekaran mendapat perhatian Bappenas untuk dimasukkan dalam RPJMN.
Sedangkan, Sekretaris Panja Provinsi Sumatera Tenggara Sutrisno Pangaribuan mengatakan bahwa DPRD Sumut mendapat informasi akan diadakannya konsultasi Regional pembahasan RPJMN. Untuk itu, DPRD Sumut berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
“Karena DPRD merupakan unsur penyelenggaraan daerah, kiranya DPRD dapat dilibatkan ataupun diundang, karena mungkin desain Bappeda kami tidak membahas masalah pemekaran maka nantinya kami dapat ikut membahas dan mengusulkan di Konsultasi Regional,” pungkasnya.
Lanjut Ketua Komisi D DPRD Sumut ini menjelaskan, pembangunan di wilayah Tabagsel sangat sulit berkembang bila hanya mengharapkan APBD Provinsi Sumatera Utara.
“APBD Tahun 2020 hanya sebesar Rp 20 Triliun untuk 33 Kabupaten/Kota. Dan untuk jalan provinsi kami hanya alokasikan 800 Miliar. Atinya sangat tidak mencukupi. Selain itu, daerah kami memiliki sumber daya alam yang begitu bagus tapi karena skema penarikan pajak kita berpusat ke Jakarta maka kami tidak mendapat apa-apa. Bila merujuk UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, maka daerah kami sebagai penghasil sawit terbesar di Sumut.Tetapi karena sawit tidak dikenakan Cukai maka kami tidak mendapat apapun,hanya PBB dari lahan, CPO nya pun tidak ada. Kami juga hanya menerima sedikit saja dari dana perimbangan daerah. Itulah salah satu faktor-faktor maka kami dorong dengan pembentukan daerah otonomi baru,” jelasnya.
Sementara, Staf Deputi II Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Supriyadi mengatakan bahwa Moratorium belum dicabut oleh Presiden dan usulan-usulan daerah otonami baru banyak yang sudah masuk. Sedangkan terkait Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat ini Bappenas masih dalam proses penyusunan.
“Dalam bulan ini ada 6 tempat yang akan dipakai untuk berdiskusi terkait Konsultasi Regional yang dipakai sebagai tempat diskusi untuk mendapat masukkan dari daerah untuk menyempurnakan RPJMN yakni Menado, Surabaya, Balikpapan, Labuhan Bajo, Sorong dan Medan. Sedangkan untuk RPJMN 2020-2024 baru sebatas draft, apakah pemekaran masuk didalamnya atau tidak juga belum tahu. Dalam pembahasan itu, kita akan undang Bupati,Sekda,Gubernur dan DPR,” tukasnya.
Staf Perencana Tingkat I Bappenas Taufiq P Putra mengatakan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah, Kemendagri sedang menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) atau rancangan teknokratik menyesuai dengan existing apa yang terjadi saat ini.
Pada pembahasan Desertada, Bappenas akan memasukkan visi misi Presiden Jokowi – Amin pada poin 9.1 bagian 4 yang menyebutkan,”Menata kembali pemekaran wilayah guna memperkuat kedaulatan dan integritas NKRI serta meningkatkan kapasitas daerah otonomi hasil pemekaran”.
Namun, terus terang kami belum tahu, istilah menata kembali ini apakah memperkuat Moratorium, Desertada atau apa. Termasuk butir tersebut apakah Moratorium Tetap atau Moratorium Penyesuaian atau yang lain, kami belum tahu, katanya. (Pnc-1)