IRT Jual Sabu, Diciduk Polisi
PATROLINEWS.COM, Percut Seituan –
Kepolisian Sektor Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang wanita karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dia diciduk polisi dari Jalan Denai Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, pada Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 16.30 WIB sore.
Nova Fida Wati (31) yang merupakan warga Jalan Denai Gang Kapok, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan area, ibu rumah tangga ini terciduk polisi saat berpatroli di lokasi kejadian. Di TKP, polisi melihat ibu rumah tangga itu sedang duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Merasa curiga polisi lantas menghampiri dan memeriksanya.
“Ternyata benar dugaan polisi. Dari tangan kanan Nova, kita mendapati satu plastik klip kecil diduga berisi sabu sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi SH. ketika dikonfirmasi Patrolinews.com, pada Senin (5/8/2019) sore.
Selanjutnya, personel memboyong Nova berikut barang bukti nya ke markas komando (Mako) untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita aman kan dan di tahan. Selanjutnya kita melengkapi berkasnya untuk segera di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Supriadi (Zal)