Sadis..!! Ayah Tiri Bacok Anaknya Berkali-kali Hingga Kritis
PATROLINEWS.COM, Tapsel – Entah setan apa yang merasuki ayah biadab yang berinisial MS (35) penduduk Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat Tapsel yang tega membacoki anak tirinya berinisial SH (11) kelas V SD dengan sebilah parang hingga anak tirinya ini kritis dengan luka bacok disekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/12/2018) siang sekitar pukul 11.30 WIB di Kebun Bungus, Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib,SIK,MH melalui Kanit PPA Iptu Heppy,SIK kepada wartawan mengatakan penganiayaan ini berawal saat ayah tiri korban mengajak korban ke Kebun Salak milik mereka di Desa Sitaratoit dengan mengendarai sepeda motor.
“Diduga kemungkinan SH yang diajak keberatan, akhirnya ditengah jalan disalah satu kebun milik warga, pelaku marah dan dengan kesetanan membabi buta menganiaya korban dengan membacok dan memukuli korban dengan benda tumpul hingga kritis,” urai Kanit PPA Polres Tapsel, Iptu Heppy.
Lanjut Heppy menjelaskan, selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan begitu saja. Beruntung, salah seorang warga yang melintas melihat korban yang terletak bersimbah darah tak berdaya langsung menolong korban usai menghubungi Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Sumardi Hutasuhut.
“Bersama Kades, lalu membawa korban ke RS TNI AD Losung Batu Padangsidimpuan dan menghubungi pihak Kepolisian. Korban mengalami luka bacok yang cukup parah di bahagian kepala, leher, kening, tangan kanan dan kiri, hingga kedua jari kiri terbelah hampir putus, kondisi korban cukup kritis saat itu,” terangnya.
Masih kata Heppy, kemudian Kepala Desa Lobu Layan Sumardi Hutasuhut menghubungi ibu kandung korban PP (35) penduduk Desa Lobu Layan Sigordang Angkola Barat Tapsel.
“Selanjutnya ibu korban membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel. Petugas pun bergerak cepat dengan membekuk pelaku MS dan langsung menggelendangnya ke RTP Mapolres Tapsel,” tegasnya sembari menambahkan pelaku MS kini telah diperiksa dan ditahan petugas.
Namun, lanjut Heppy bahwa ibu korban (PP,red) belum bisa diperiksa karena kondisinya yang masih trauma dan shock akibat anaknya dianiya.
“Kita tunggu ibunya sampai stabil dulu. Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU.Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 80 ayat 2 dan 4 serta pasal percobaan pembunuhan pasal 53 KHUP jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana seumur hidup. Sampai saat ini petugas masih mendalami motif pelaku sadis ini,” pungkasnya.
Terpisah, sesuai dengan hasil penelusuran awak media ini ke beberapa warga di tempat tinggal pelaku dan keterangan Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Sumardi Hutasuhut mengatakan bahwa pelaku ini tidak pernah menunjukkan perilaku aneh, hanya saja terkadang pelaku ini memang bertabiat suka membual dan agak sombong.
“Dan pelaku MS ini menikah dengan PP yang merupakan janda beranak 1 ini sekitar 5 tahunan yang lalu dan tinggal di Desa Lobu Layan Sigordang dan kesehariannya sebagai petani salak,” terang Kepala Desa Lobu Layan Sigordang kepada wartawan dan meminta kepada pihak yang berwenang agar menghukum seberat-beratnya pelaku. (Saragi)