PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

PTPN2 Bayar SHT 2021 Rp 120 Miliar

0 568

PATROLINEWS.COM,Tanjungmoraw-PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) Tanjungmorawa, terus meningkatkan penyelesaian pembayaran SHT (Santunan Hari Tua) kepada karyawan pensiun atau ahli waris, hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 120 Miliar.

Demikian disampaikan Direktur PTPN2  Irwan Perangin-angin melalui
Kabag Sekper PTPN2, Heny Mailena Siregar alias Nona yang didampingi Kasubbag Humas, Rahmat Kurniawan S Sos dan Kasubbag Personalia Bagian SDM, Eka Kesumahadi kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/11/2021) di ruang kerjanya.

Disebutkan, peningkatan pembayaran itu menunjukkan adanya tren positif setiap tahun dari hasil kinerja PTPN2, baik dari hasil produksi perkebunan maupun pengembangan sektor bisnis yang kini semakin beragam. Diharapkan pembayaran terhadap pensiunan akan terus ditingkatkan dan bisa diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama.

Dijelaskan, pembayaran SHT pada minggu pertama November 2021 berkisar Rp 80 Miliar. Direncanakan akan dilakukan pembayaran SHT pada minggu ketiga November 2021 sekira Rp 25 Miliar. “Jika tidak ada halangan sampai bulan Desember 2021, total SHT yang dibayarkan berkisar Rp 120 Miliar,” katanya.

Tahun 2019 dibayarkan SHT Rp 24 Milliar dan Tahun 2020 jumlah yang dibayarkan Rp 32 Miliar. “Tiga tahun terakhir peningkatan nilai SHT yang dibayarkan terus meningkat,” jelasnya.

Dengan itu, pihaknya berharap para pensiunan bisa bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak tertentu yang menuding seolah-olah PTPN2 hanya bisa memberikan janji untuk menyelesaikan pembayaran SHT. “Para pensiunan dihimbau jangan memakai calo yang nantinya merugikan pensiunan sendiri.”

Kemudian, sistem pembayaran SHT ini melalui rekening masing-masing karyawan pensiunan, jadi tidak ada lagi yang namanya calo-calo,” tegas Rahmat Kurniawan. (Tom)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy