Polisi Grebek Rumah Diduga Simpan Barang Curian
PATROLINEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah yang diduga menyimpan barang hasil curian berupa sparepart sepeda motor di Jalan Pancing Gang Suharto Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Jumat (14/5/2019) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang pria yang hendak menjual barang tersebut yang bernama Wardianto alias Anto (56). Selain itu, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa 11 botol oli, 17 set rantai, 7 buah lingkar, 2 buah ban, 7 set sock belakang, dan 13 set sock depan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay SH melalui Panit I Reskrimnya Ipda Supriadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam nomor: LP/1565/IV/2019/SPKT Percut tanggal 14 Juni 2019 atas nama Darwin Hamdoko.
“Pada Jum’at 14 Juni 2019, unit reskim kita mendapat laporan dari seorang laki-laki bernama Darwin Hamdoko yang mengaku bahwa toko spare part miliknya di Jalan William Iskandar No.129 A Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, telah dibongkar maling. Mendapat laporan tersebut, unit reskrim kita langsung mendatangi TKP untuk melakukan cek TKP,” kata Supriadi, Minggu (16/6/2019) malam.
Saat tiba dilokasi, lanjut Supriadi, unit reskrim mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli sparepart sepeda motor di Jalan Pancing Gang Suharto No.80 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, orang yang diduga melakukan pencurian tersebut sedang berada dilokasi dan akhirnya ditangkap petugas.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa spare part tersebut didapat dari adik iparnya berinisial BM yang akan mau dijual kepada kerabat korban. Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif guna pengembangan selanjutnya untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkap Supriadi.(Zal)