Pelaku Jambet Karyawati Klinix Slim Diciduk Polisi, 1 DPO
PATROLINEWS.COM, Medan – Pelaku jambret hape, Randy Syahputra alias Gemot berhasil dibekuk petugas Polsek Medan Area, Kamis (19/4/2018) di Jl. Kapt. Jumhana simp. Sabaruddin kel. Sukaramai 2 kec. Medan Area usai menjambret Werlein Noviarosa Hutabarat (21) yang bekerja sebagai karyawati di Klinix Slim. Sedangkan seorang pelaku Arby (22) warga Jl. Medan Area Selatan Gg. Islam Kel. Sukaramai 1 kec. Medan Area masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit Sp.motor R2 honda sonic warna hitam BK 4078 AGV, 1 unit hp merk Oppo A71 warna putih dan 1 (satu) helai baju kaos milik pelaku warna abu rokok lengan warna merah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol kepada Patrolinews.com, Minggu (22/4/2018) menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Werlein Noviarosa Hutabarat (21) warga Jl. Besar Tanjung Morawa Gg. Baru Kab. Deli serdang pada Kamis (19/4/2018) sekitar puku. 19.10 wib hendak pulang ke rumahnya naik ojek online GRAB BIKE.
Ketika di jl. Kapt. Jumhana Simp. Jl. Sabaruddin Kel. Sukaramai 2 Kc. Medan Area, ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor Sonic warna hitam memepet korban dari sebelah kanan. Lalu pelaku yang di belakang (di bonceng) menarik tangan korban sebelah kanan dan orang yang di depan (supir) mengambil hape dari tangan korban lalu ke 2 (dua) pelaku melarikan diri ke arah Jl. Sutrisno dan menghilang.
“Atas kejadian ini lalu korban membuat laporan ke Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan,” kata Hutagaol.
Mendapati laporan itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P. Hutagaol bersama Panit Reskrim Ipda Samsul Bahri, Ipda I Gintingdan Piket 7.0 Reskrim Polsek Medan Area langsung menuju ke TKP dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Setelah kita melakukan Pulbaket bahwa pelaku jambret dilakukan 2 orang laki-laki Randy Syahputra warga Jl. Medan Area Selatan Gg. Teratak kel. Sukaramai 1 kec. Medan Area dan Jl. Medan Area Selatan Gg. Islam Kel. Sukaramai 1 kec. Medan Area yang kini kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Lanjut Iptu P. Hutagaol menerangkan kemudian Piket 7.0 Reskrim Polsek Area melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Randy Syahputra Jl. Kapt. Jumhana simp. Sabaruddin kel. Sukaramai 2 kec. Medan Area.
“Selain itu kita juga menyita BB berupa 1 unit sp.motor honda sonic warna hitam BK 4078 AGV, 1 unit hp merk oppo warna putih, 1 helai kaos pelaku warna abu abu, kemudian pelaku berikut BB di bawa ke Polsek Medan Area guna proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Randy Syahputra alias Gemot dikenakan pasal 363 KUHP. (Zal)