KPK OTT PN Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Dua Panitera PN Medan Serta Dua Pengacara Diciduk
PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang anggota Pengadilan Negeri Medan, termasuk dua diantaranya Wakil Ketua PN Medan, dua seorang Panitera dan dua orang Pengacara. Penangkapan tersebut disebut-sebut terkait atas sidang vonis terdakwa Tamin Sukardi atas kasus penyelewengan aset tanah negara mencapai Rp132 miliar.
Terdakwa Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/8/2018). Namun, dalam sidang putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa Tamin Sukardi diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion).
Selain mengamankan ke delapan orang anggota Pengadilan Negeri Medan, termasuk dua diantaranya Wakil Ketua PN Medan, dua seorang Panitera dan dua orang Pengacara teersebut, KPK juga turut menyita barang bukti uang dalam pecahan dolar Singapura.
KPK membenarkan pihaknya mengamankan hakim di Pengadilan Negeri Medan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus Tamin Sukardi.
“Selain mengankan kedelapan tersangka, terdakwa Tamin Sukardi turut serta kita amankan berserta uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/8/2018).
Total ada 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” imbuh Basaria.
Diberitakan, hakim anggota Mery Purba berpendapat Tamin Sukardi tidak bersalah. Sebab, ia sependapat dengan seluruh isi putusan hakim PN Lubukpakam yang memenangkan gugatan 65 warga Helvetia untuk mendapatkan lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektare.
Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian soal pembatalan penghapusbukuan yang dilakukan Dirut PTPN II bertentangan dengan pendapat saksi ahli bahwa pembatalan penghapusbukuan tidak boleh mendadak, tetapi harus melalui pengadilan.
Namun, dua hakim lainnya menyatakan terdakwa tetap bersalah sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Tamin Sukardi. “Setelah dilakukan musyawarah tapi tidak ditemukan kata mufakat. Sesuai dengan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP, diambil dari suara terbanyak pendapat majelis hakim. Menyatakan Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman enam tahun penjara, pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Selain hukuman pidana, Tamin Sukardi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp132,4 miliar dan subsider dua tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman, yang menuntut Tamin Sukardi dengan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp132,4 miliar.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa . Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Meski Tamin dinyatakan bersalah, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin tidak disita negara. Tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang (bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari) hak penguasaannya diserahkan pada PT Erni Putra Terari. Perusahaan ini yang digunakan Tamin untuk menjual 106 hektare lahan ke PT Agung Cemara Reality.
Sementara hak penguasaan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, yang juga bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari kemudian dialihkan ke PT Agung Cemara Reality tetap dalam penguasaan PT Agung Cemara Realty sebesar Rp236.250.000.000. (Irv)