PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

IPMI Makayoa Minta Polda Tidak Campuri BAWASLU dan KPUD Malut

0 345

PATROLINEWS.COM, Ternate – Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Makian Kayoa (IPMI-Makayoa) angkat bicara prihal pemangilan Polda Malut terhadap Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Komisioner Bawaslu Malut Aslan Hasan dan Ketua KPUD Malut, Syahrani Somadayo beberapa waktu lalu untuk di minta keterangan seputaran pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut pada 27 Juni lalu.

Bagi IPMI-Makayoa, proses pilgub telah berakhir damai, lancar dan tidak terjadi konflik apapun, hal itu dikarenakan para penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPUD menjaga integritas dan independensinya.

“Pilkada serentak telah berakhir pada berapa minggu yang lalu, dan dari semua kalangan telah mengucapankan selamat atas terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dan memberikan apresiasi yang tinggi-tingginya kepada KPU dan Bawaslu Malut lantaran pilkada kali ini telah damai, aman dan tentram, untuk itu Polda jangan mencampuri urusan KPU dan Bawaslu,” ujar Ketua umum IPMI- Makayoa Risno Lutfi kepada media ini melalui pesan singkatnya pada Jumat (20/7/2018).

Lanjut Rinso, lagian dalam ucapan apresiasi itu di antaranya juga di ucapkan polda Malut. jadi kalau hari ini Polda dengan sikap memanggil dua lembaga itu, maka ini sangat mengherankan di semua kalangan dan komunitas. sehingga wajar kalau Polda Malut kemudian diduga telah mencampuri urusan KPU dan Bawaslu Malut, jika di lihat dari surat yang di layangkan oleh Polda Malut dalam hal meminta kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu untuk mengahadap dan dimintai keterangan tentang KTP ganda itu bukan rananya Polda.

“Kami menduga Polda Malut telah mencampuri kinerja KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara”, katanya.

Padahal, lanjut Risno, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) meskipun telah diatur secara jelas bahwa Polri/ kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Titik rawan netralitas polisi itu terletak pada fungsi kepolisian yang dinyatakan pada Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu “fungsi pemerintahan” negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. oleh karena itu di negara-negara demokrasi, fungsi kepolisian adalah penegak hukum dan netralitas dalam menjalankan tugas menjadi tumpuan utama. (Fahri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy