Front Nelayan Bersatu Sampaikan Pernyataan Sikap Ke DPRD Indramayu
PATROLINEWS.COM, Indramayu- Massa yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (9/2022).
Dalam press release aksi keprihatinan menyatakan, Menindaklanjuti berbagai permasalahan yang berdampak terhadap perekonomian Nelayan seluruh Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur bahkan hampir diseluruh Indonesia, maka sebagai salah satu bentuk keprihatinan kami terhadap nelayan Indonesia, khususnya di wilayah pantura. Kami mengadakan aksi keprihatinan terhadap nasib kawan-kawan nelayan.
Banyak sudah kawan-kawan nelayan menjadi korban atas kebijakan pemerintah yang tidak teansparan, membuat aturan atau kebijakan tanpa melibatkan perwakilan nelayan, tidak hanya di Indramayu namun juga dihampir seluruh wilayah pantura pulau Jawa, menaikan harga BBM jenis solar industeri dengan tanpa sosialisasi dan seakan tanpa rasa empati, serta memikirkan nasib kami, yang harus kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarga.
Melalui DPRD Indramayu, hari kami menitipkan surat untuk Bapak Presiden dan Pejabat terkait, juga kami sampaikan sebagaimana permohonan kami terhadap pemerintah berdasar Pernyataan Sikap yang telah disepakati bersama oleh seluruh perwakilan Nelayan Pantura yang ada di wilayah Jawa dan termasuk dari wilayah DKI Jakarta pada tanggal 1 Juni 2022 di kota Tegal beberapa hari lalu.
Dimana kami memohon dan menyatakan sikap kepada pemangku kebijakan termasuk kepada Yth Bapak Presiden Ir H Joko Widodo, Kementerian Terkait, DPR-RI, beserta jajaran, diantaranya ;
1. Mohon revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 terkait ;
– Indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi untuk ukuran kapal GT<60 adalah 2 persen, kapal ukuran 60<GT<1000 adalah 3 persen.
– Menolak masuknya kapal asing dan eks kapal asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia.
2. Meminta alokasi izin penangkapan 2 WPP yang berdampingan.
3. Mengusulkan adanya harga BBM industri khususnya untuk kapal nelayan di atas 30 GT dengan harga maksimal Rp 9.000 per liter.
4. Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT.
5. Merevisi sanksi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
6. Agar, Pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan.
7. Meminta Pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasikan izinnya menjadi jaring tarik berkantor dan mempermudah dalam proses perizinan.
Sebelum tuntutan kami terealisasi, kami akan terus bersuara dan menyampaikan aspirasi sampai Bapak Presiden dan pihak Kementerian serta pihak terkait lainnya mau memberikan ruang berdialog dengan segala persoalan nelayan yang ada di Indonesia.(Baebudin)