PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Dua Maling Sepeda Motor Berhasil Diciuduk Sat Reskrim Polsek Rambah

0 358

PATROLINEWS.COM,Rohul – Satreskrim Polsek Rambah berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Senin (21/01/2019) pukul 22.00 WIB, di Dusun Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kabupaten Rokan Hulu.

Keduanya adalah AN (19) alamat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Ka (27) dari Pasar Tangun Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu. Selain tersangka,polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu (1) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB warna hitam, dengar Nomor Rangka MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin: KEVAE-1050066.

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.SI melalui Paur Humas Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH menyebutkan pengkapan itu berawal saat pihaknya menerima laporan dari Elman (47) warga Pasar Tangun RT 003/RW 001 Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, atas hilangnya sepeda motor merk Honda Supra X dari teras rumah, Senin (19/11/2018) pukul 02.30 WIB.

Lanjut Paur Humas Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH menjelaskan kronologis kejadian yakni Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB dimana anak pelapor pulang ke rumah dan kemudian langsung memarkirkan sepeda motor di teras, kemudian langsung tidur. Sekira Pukul 02.00 WIB korban (Elman) masih melihat sepeda motor miliknya. Namun,pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, Elman (47) melihat sepede motor tidak lagi ada di teras, dan kemudian melaporkan langsung kejadian tersebut ke Polsek Rambah.

Beruntung,petugas langsung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor di duga sedang berada di Pasar Tangun.

“Berdasarkan laporan yang diterima, adapun dua (2) pelaku dengan nama AN (19) alamat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Ka (27) dari Pasar Tangun Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Kapolsek Rambah AKP Hermawan langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Rambah untuk turun melakukan penyelidiki dan penangkapan terhadap pelaku pencurian,” tambah Nanang.

Kedua pelaku telah diamakan di Mapolsek Rambah untuk proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti (BB) berupa satu (1) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB warna hitam, dengar Nomor Rangka MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin: KEVAE-1050066.

“Atas kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian materi sebanyak Empat Juta Rupiah (4.000.000),” tutup Nanang. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy