DPRD Sumut, Kementerian LH dan Kehutanan & Ormas Sepakat Danau Toba Zero KJA
Minta Presiden Ubah Perpres 81 Tahun 2014
PATROLINEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan organisasi Masyarakat sepakat agar Danau Toba bebas dari Kerambah Jaring Apung (KJA). Terlebih, tujuh (7) Bupati di kawasan Danau Toba sebelumnya telah membuat kesepatakan untuk turut mendukung agar Danau Toba bebas kerambah.
Hal itu terungkap dalam konsultasi/Audensi yang dilaksanakan Komisi D DPRD Sumut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang turut dihadiri Bupati Karo Trakelin Brahmana, Bupati Simalungun diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Eddy Banurea, Kadis LH Provsu bersama Horas Bangso Batak dan WALHI Sumut, DLH Provinsi Sumatera Utara dengan Kementerian Lingkungan Hidup diruang Rimbawan 1, Manggala Wanabakti Jumat (9/8/2019).
Menurut Ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, SH mengatakan karena banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke Danau Toba seperti PT Allegrindo, KJA milik PT Aqua Farm, PT JAFPA, Hotel dan milik masyarakat serta perusakan hutan oleh TPL maka membuat air danau Toba menjadi tercemar dan ratusan mata air yang dulu mengalir ke Danau Toba menjadi kering.
“Presiden saja sudah menngatakan harus Zero KJa. Apa yang sudah dilakukan lingkungan hidup untuk mengatasi pencemaran Danau Toba.Kementerian LH dan Kehutanan harus berani mendorong dan mendukung Presiden untuk Zero KJA,” ujarnya.
Oleh karena itu, Lamsiang menegaskan agar Kementerian LH diminta membentuk tim penutupan dan recovery Danau Toba guna menutup perusahaan-perusahaan yang mencemari dan merusak hutan di kawasan Danau Toba.
Senada, WALHI Sumut Dana Tarigan mengatakan dirinya juga heran dengan keberadaan oknum yang menbekingi perusahaan di kawasaran Danau Toba. Ia meminta agar masalah rehabilitasi Danau Toba tidak hanya tanggungjawab negara, perusahaan perusak juga harus bertanggung jawab karena masyarakat masih membutuhkan air Danau Toba untuk kehidupan sehari-hari.
“Harus bertanggungjawab sebelum dan sesudah mereka dikeluarkan dari Danau Toba. Masalah penebangan Hutan Tele, harusnya terus menerus dipantau baik yang legal maupun ilegal untuk pemantauan air. Kita buang jauh-jauh dulu masalah pembangunan pariwisata Danau Toba karena ada air minum yang digunakan masyarakat. Bisa tidak kita stop izin-izin di Danau Toba. Pembersihan KJA masih tebang pilih, kalau yang punya badan hukum, pemerintah masih takut menertibkannya,” pungkasnya.
Apalagi, Tarigan juga menilai bahwa proyek pembangunan di Danau Toba tidak tepat sasaran, sehingga hanya pemborosan anggaran saja.
Belum lagi pembangunan danau Toba, dimana projects-project Karo yang tidak pada tempatnya, misalnya, taman bunga yang sudah ada di Karo tetapi dibuat juga di Humbang. Kini Danau Toba bukan kepingan surga seperti selama ini dilihat, tetapi kini menjadi ‘toilet raksasa’ dimana Danau Toba sudah menjadi tempat pembuangan kotoran.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Samosir menilai Dinas Lingkungan Hidup seperti “anak tiri’, dimana yang menonjol hanya kehutanannya saja dan tidak punya taring dilapangan.
Leonard menyarankan, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah secara tersendiri dan dibentuk menjadi sebuah Badan yang mampu melakukan eksekusi kepada perusahaan-perusahaan penghasil limbah.
“Saya melihat lingkungan hidup ini anak tiri yang menonjol itu kehutanannya. Bentuk Badan tersendiri yakni Badan Penanganan Lingkungan Hidup agar lebih kuat. Sudah saatnya Indonesia punya Badan Lingkungan Hidup Nasional tersendiri seperti BNN. Pada masa Emil Salim ada Kementerian Lingkungan Hidup. Kita harus perkuat lingkungan hidup ini masa ada direktur, dirjen tapi untuk action dilapangan tidak ada,” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila seluruh pihak telah sepakat agar Danau Toba ‘Zero KJA maka yang paling perlu diubah adalah Perpres 81 tahun 2014 tentang RTRW Pengembangan Kawasan Strategis Danau Toba.
“Kita minta buat Pepres lalu lanjutannya turun kebawah. Tetapi dalam membuat Danau Toba menjadi bebas kerambah jaring apung harus memperhatikan aspek hukum, ekonomi dan sosial.Kami tidak ingin Zero KJA membuat masyarakat kehilangan kepercayaan sama pemerintah nantinya,” ujarnya.
Situasi rapat tersebut cukup alot, semua pihak ingin Danau Toba dapat diselamatkan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang awalnya ragu memberikan ketegasan dukungan agar Danau Toba menjadi Zero Kerambah akhirnya tampak menyerah.
“Kita setuju saja PT Aquafarm Nusantara dan lainnya ditutup, tinggal masyarakat dan pemerintah tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba saja, apa mereka setuju,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL Luckmi Purwandari. (Pnc-1)