DPRD Sumut dan DPRD Tobasa Minta Pemerintah Serius Tangani Pencemaran Danau Toba
PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait upaya pencegahan pencemaran air Danau Toba, Selasa (30/7/2019). Kedua lembaga tersebut sepakat meminta agar pemerintah serius menangani persoalan pencemaran Danau Toba.
Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, Anggota Komisi B DPRD Sumut Richard Sidabutar dan Anggota Bapemperda Delmeria Sikumbang. Tampak hadir Ketua Komisi B DPRD Tobasa Tua Parasian Silaen (Demokrat), Wakil Ketua Komisi B DPRD Tobasa Wilson Pangaribuan (Hanura) dan Anggota Komisi B DPRD Tobasa Liston Hutajulu (PKPI). Turut hadir Kabid Pengendalian,Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provsu Mariduk Sitorus beserta Staf Ahli Komisi D DPRD Sumut Fernando Sitohang.
Mengawali kunjungannya, Ketua Komisi B DPRD Tobasa Tua Parasian Silaen mengatakan, melalui kunker ini mereka ingin mengetahui sejauh mana upaya pencegahan pencemaran air Danau Toba yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu, lanjut Silaen sebagai acuan untuk menyeimbangkan langkah dan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat mengingat Danau Toba masuk kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN).
“Kunker ini bagian dari pihaknya melakukan koordinasi ke DPRD Sumut dan stakeholder terkait lainnya, untuk menjaga kelestarian air Danau Toba dari segala pencemaran lingkungan kawasan tersebut. Kami juga akan kunjungi perusahaan di sana menanyakan seberapa besar manfaat kehadiran mereka, dan tingkat pencemaran yang mereka lakukan sudah sejauh mana,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Sumut Richard Sidabutar mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan pemerintah mengebut penyelesaian pembangunan empat destinasi super prioritas, yaitu Candi Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo dan salah satunya Danau Toba.
Oleh karena itu, Richard menegaskan, Danau Toba sebagai destinasi pariwista berkelas internasional tidak akan ada artinya bila tercemar dan hutannya gundul.
Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Perpres 81 tahun 2014 tentang RTRW Pengembangan Kawasan Strategis Danau Toba, Perpres 49 tahun 2016 tentang Badan Pelaksana Badan Otorita Danau Toba SK Gubernur nomor 188.44/2009/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba dan SK Gubernur nomor 188.44/213/kota/2017 tentang Daya Dukung Danau Toba Untuk Budidaya Perikanan maksimal 10.000 ton / tahun.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan bawah air Danau Toba, pihaknya secara tegas menyatakan harus ada upaya dan langkah konkrit, dimana dan siapa yang melakukan pencemaran. “Sementara terkait ikan yang mati diperairan Danau Toba, kita sudah mendorong langkah -langkah hukum dan pemerintah provinsi memberikan tengat waktu 180 hari,” ucapnya.
Sementara Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provsu Mariduk Sitorus pada kesempatan itu beberapa gerakan masyarakat menyebutkan bahwa sumber limbah yang masuk ke Danau Toba seperti dari PT Aquafarm, Jafpa, TPL, Inalum, Gorga Duma Sari, Taman Simalem Resort, PT Alegrindro, dan domestik.
“Kalau Alegrindro sudah melengkapi perizinannya salah satunya pengolahan limbah cair dan limbah B3. Mereka juga sudah melakukan daur ulang untuk air minuman dan mandi ternak. Namun kita juga tidak menjamin bila mereka sewaktu- waktu membuang limbah ke Danau Toba. Terkait Gorga Duma Sari menurut Mahkamah Agung sudah berhenti dan didenda Rp5 miliar serta dipenjara 3 tahun,” katanya.
Terkait maraknya Kerambah Jaring Apung (KJA), Ia menyebutkan bahwa DLH Provsu sudah melakukan penelitian dan Danau Toba hanya mampu menampung 10.000 ton per tahun.
“Semua kerambah yang ada diperairan Danau Toba bukan kita yang melakukan penertiban, tetapi pusat yang mencabut izinnya. Kita hanya melakukan analisa dan gambaran saja.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menyerukan agar DPRD Sumut dan DPRD kabupaten se kawasan Danau Toba harus sepakat untuk mengembalikan kondisi air Danau Toba seperti sedia kala tanpa kerambah jaring apung (KJA). Selanjutnya semua perusahaan yang mengambil kayu di sekitar Danau Toba harus ditutup, dan DLH harus dapat memastikan bahwa limbah PT Alegrindro airnya tidak masuk ke Danau Toba.
Selain itu, politisi muda PDI Perjuangan itu mengatakan bila bicara Sungai tercemar, kalau ada anggota DPRD yang menemukan pencemaran baiknya dapat disampaikan ke komisi D DPRD Sumut.
“Ini tidak ada juga laporan masyarakat sampai kepada DPRD Sumut, bila ada maka sekarang akan kita panggilan dan lakukan RDP dan akan kita tinjau ke lapangan,” tegas Sutrisno yang digadang-gadang bersanding dengan Bobby Afif Nasution dalam bursa percalonan Walikota Medan 2020-2025 itu. (Pnc-1/Fernando)