Disoal Pengunduran Diri Bupati Madina, Sutrisno : Gubernur Tidak Tepat Memberi Penilaian Netralitas
PATROLINEWS.COM, Medan – Respon Gubernur Sumatera Utara terhadap “permohonan berhenti” (baca: bukan mengundurkan diri) dari Bupati Mandailing Natal justru menunjukkan keberpihakannya, meskipun tidak dinyatakan secara terbuka. Sepertinya dapat dibaca, kemana Dahlan Hasan Nasution berpihak, Edy Rahmayadi di pihak lawannya.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, ST mengatakan jika Gubernur memahami posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seharusnya Gubernur mengundang Bupati Mandiling Natal memberi penjelasan terkait suratnya kepada Presiden Republik Indonesia.
“Apabila dibutuhkan, Gubernur dapat mendatangi Bupati. Langkah tersebut jauh lebih penting dibandingkan memberi penilaian di depan publik,” ujarnya, Selasa (23/4/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan sampai detik ini, Bawaslu belum pernah merilis berita terkait netralitas kepala daerah di Sumatera Utara.
“Maka sangat tidak tepat jika gubernur justru memberi penilaian soal netralitas kepala daerah. Ada baiknya Gubernur membaca surat Bupati Mandailing Natal, baru kemudian memberi komentar,” tukasnya.
Namun, lanjut Sutrisno lagi menjelaskan jika Edy Rahmayadi menemukan ada upaya terstruktur, sistematis, dan massif, dari Dahlan Hasan Nasution terkait arahan, dukungan dari ASN di Pemkab Madina, maka seharusnya Gubernur membuat laporan kepada Bawaslu.
“Bukan malah meyampaikan penilaian kepada publik, dan bahkan membuat himbauan agar kepala daerah lainnya mengikuti langkah Bupati Madina,” katanya.
Perbedaan pilihan politik itu sah dalam sistem demokrasi, namun demokrasi juga mensyaratkan etika dan akal sehat.
“Demokrasi tidak sama dengan ‘asbun’, sehingga meskipun Gubernur, tidak boleh asal bicara. Setiap pejabat publik tidak boleh sembarangan memberi penilaian yang bukan kewewenangannya di depan publik,” tegasnya.
Untuk itu Sutrisno meminta agar semua pihak menunggu sikap resmi Menteri Dalam Negeri, yang diberi kewewenangan oleh Negara untuk menanggapi Surat permohonan berhenti dari jabatan bupati yang ditujukan kepada Presiden RI.
“Kita hentikan semua polemik atas surat tersebut, sampai kemudian ada jawaban resmi dari Presiden melalu Menteri Dalam Negeri,” saran Sutrisno. (Pnc-1)