PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Disoal Banjir Bandang Terjang Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan, RDP Komisi B DPRD Sumut Minta Dinas LHK Provsu Segera Melakukan Penghijauan  

Ini Rekomendasi Komisi B DPRD Sumut

0 87

PATROLINEWS.COM, Medan – Penyebab banjir bandang yang terjadi Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara diduga disebabkan oleh alih fungsi lahan di sekitar lokasi. Pemerintah dan perusahaan perkebunan swasta dinilai harus bertanggungjawab untuk melakukan penghijauan lahan.

Demikian disampaikan pimpinan Fraksi Demokrat DPRD Sumut Tangkas Manimpan Tobing kepada awak media Patrolinews.com, usai menggelar rapat pada Senin (18/12/2023) bersama seluruh instansi terkait.

Tampak hadir Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan, Kepala Balai pengelohan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Kepala Balai Pengelohan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Ashan Barumun, Kepala Badan Pengelola Toba Kalder UNESCO Global Geopark, KPH sekawasan Danau Toba, Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Di Humbang Hasundutan luas lahan kritis di Kabupaten Humbahas pada hutan produksi mencapai  9,258.98 ha, hutan konversi yang kritis seluas 4,301.17 ha, kami menduga banjir bandang yang terjadi di Desa Simangulampe Kabupaten Humbang Hasundutan akibat dari pengalihfungsian lahan dan penebangan liar yang ada di Kabupaten Humbahas, kami meminta agar pemerintah hingga perusahaan swasta harus bertanggungjawab terkait dengan kondisi lahan tersebut,” terang politisi berlambang mercy ini.

Lanjut Tangkas Manimpan, peristiwa banjir bandang yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dan khusunya di sekitaran Danau Toba harus cepat diatasi. Oleh karena itu, katanya, harus segera dilakukan penghijauan kembali.

“Pemerintah dan perusahaan swasta diminta untuk memenuhi kewajiban mereka untuk penghijauan kembali lahan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang- Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Tangkas Manimpan Tobing yang saat ini sebagai Caleg DPR RI bernomor urut 7 dari Dapil Sumut 2 ini.

Ditambahkannya, apabila penghijauan tidak segera dilakukan maka akan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi yang dialami masyarakat Sumatera Utara.

“Kemarin kita disini (DPRD Sumut, red) sudah membahas permasalah banjir bandang yang terjadi di Kabupten Samosir dan ini kita juga kita bahas masalah banjir bandang di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya pemerintah cepat menanggapi dan mengatasi permasalahan yang telah terjadi dan juga mengantisipasi daerah-daerah yang kritis. Dicatatan kami dan hasil kajian kami ada 20 kabupaten/kota yang memiliki luas lahan kritis, sebelum provinsi ini semakin banyak bencana longsor dan banjir dimana-mana, segerlah pemerintah dan perusahan swasta yang memiliki kewajiban untuk melakukan penghijauan kembali di hutan hutan kita,” jelasnya.

Sebagai upaya mengatasi dan mengantisipasi permasalahan banjir bandang, lanjut Tangkas Manimpan Tobing, maka Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan yaitu :

1. Komisi B DPRD Sumut Meminta Dinas LHK mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit tanaman produktif  untuk tahun 2024.

2. Komisi B DPRD Sumut  Meminta KKPH membuat permhonan pengadaan bibit produktif agar dilaksakan penghijauan lahan di Wilayah Danau Toba

3. Komisi B DPRD Sumut meminta dilakukan kajian secara holistik tentang upaya penyelesaian perhutanan terkait dengan kawasan di Danau Toba dilakukan di tahun 2024

4. Komisi B meminta agar dilakukan ultimatum dan sanksi terhadap perusahaan yang menggunakan kawasan hutan yang belum melaksanakan rehab DAS.

5. Komisi B mimta agar dilakukan sinkronisasi regulasi perundang-undangan mulai dari pusat sampai ke daerah terkait hutan yang berada di kawasan danau toba sebagai fungsi hutan lindung bukan fungsi hutan buidaya. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy