Camat dan Lurah Harus Pahami Permendagri No 130 Tahun 2018
PATROLINWS.COM,Medan-Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat, Pemko Medan menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Medan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (9/9/2019).
Rapat koordinasi dipimpin Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadad, Kepala BKD&PSDM Muslim Harahap. Selain untuk berkoordinasi, Sekda juga sekaligus mengevaluasi kinerja camat dan lurah dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efektif dan setiap kendala dapat teratasi.
“Terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan dituntut untuk memahami setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal ini mutlak dibutuhkan agar kita semua mengetahui aturan dalam menjalankan tupoksi guna terhindar dari kesalahan yang berakibat pada jerat hukum,”kata Sekda.
Terlebih, Permendagri ini bilang Sekda menyangkut anggaran dana kelurahan yang peruntukkannya digunakan untuk membangun wilayah sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebabnya, Permendagri ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan sehingga tepat guna dan tepat sasaran dan memberikan hasil yang signifikan pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat.(Pnc-1)