Bawa 2 Kg Sabu dan Lukai Polisi, Kurir Sabu Ditembak Mati
PARROLINEWS.COM, Patumbak – Petugas Polsek Patumbak menembak mati Eri Edi (47) yang merupakan kurir 2 kg sabu. Pasalnya, pelaku asal Lhokseumawe, Aceh Nangroe Darussalam tersebut melukai petugas saat dalam dalam pengembangan kasus pada Minggu (10/1/2021).
“Tersangka saat itu merusak borgol dan melawan petugas hingga mengakibatkan tangan kanan anggota kita terluka, oleh Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka”, ucap Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza pada saat menggelar konferensi pers dihalaman Polsek Patumbak .Selasa (12/1/2021).
Dijelaskannya, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebutkan adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.
Atas dasar informasi itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran,” ucap Irsan.
Namun, sambungnya lagi, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan penumpang.
Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Saat kami periksa dibawah bangku tempat tersangka duduk, ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram kg sabu”,sebut mantan Kapolres Madina ini.
Kemudian, petugas melakukan mengembangkan kasus, untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deli Serdang, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka.
“Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (Zal)