Diduga Curi Sawit PT SAM ll, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

PATROLINEWS.COM, Rohul – Dua tersangka JAM (30) dan FRN (30) warga Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam diamankan polisi atas dugaan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT SAM II, Jumat (08/03/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.

Menurut Laporan Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK M.SI, melalui Paur Humas Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH mengatakan kronologi penangkapan, bermula dari kegiatan patroli oleh security PT.SAM II yang menuju ke Blok CC10. Setelah sampai di lokasi Security melihat ada beberapa orang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT.SAM II, lalu Security melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat PAM bahwa telah terjadi Pencurian buah Kelapa Sawit di Blok CC10.

“Setelah Polsek Kunto Darussalam menerima laporan dan langsung memerintahkan Kasat PAM untuk turun ke TKP di PT.SAM II Blok CC10 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, berasama Security lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku JAM (30) dan FRN (30),” ungkap Paur Humas.

Bersama dengan Kedua pelaku JAM (30) dan FRN (30) tersebut di amankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Egrek, 2 (dua) buah Gerobak Dorong, 1 (satu) buah Rokok, TBS sebanyak 130 (Seratus Tiga Puluh ) tandan dengan berat 2100 Kg.

Selanjutnya, Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan kedua tersangka telah di amanan di Polsek Kunto Darussalam beserta Barang Bukti (BB) guna untuk keterangan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas kejadian tersebut PT. SAM II mengalami kerugian materi lebih kurang Rp.3.600.000.- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).(Theresia)

Curi SawitDitangkapDua PemudaPolres RohulPT SAM ll
Comments (0)
Add Comment