PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Ketua Komisi D DPRD Sumut Datangi Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan I Medan Minta Pembayaran Ganti Rugi Masyarakat

0 384

PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan bersama perwakilan masyarakat Desa Dolok Nauli Ernauli Sitompul mendatangi Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan II Medan, Kamis (11/7/2019) pagi untuk mempertanyakan terkait pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran pembangunan jalan nasional dari Tarutung (Tapanuli Utara) hingga Sibolga.

Namun, sesampainya dikantor tersebut Sutrisno Pangaribuan tampak kecewa karena orang yang hendak ditemui tidak berada ditempat.

Untuk mendapatkan infomasi selanjutnya, Sutrisno Pangaribuan merogoh telepon genggamnya dan membahas terkait kapan jadwal pembayaran ganti rugi lahan milik 800 kepala keluarga yang terkena pelebaran Jalan nasional Tarutung (Tapanuli Utara) hingga Sibolga.

Usai bertelepon, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya baru saja berkomunikasi kepada Kepala Bidang Preservasi Perencanaan Pembangunan Jalan Nasional (P2JN) Ir. Patar Manurung.

Lanjut Sutrisno mengatakan bahwa masalah pembayaran ganti rugi lahan itu sedang dibahas di Kementerian PUPR dan diharapkan akan selesai dalam 1 (satu) bulan ini.

“Hasil komunikasi saya dengan Pak Patar maka dalam 1 bulan ini akan ada penyelesaian kepada masyarakat. Kita tunggu saja saja dulu, ibu Erna sudah bisa pulang, nanti pekermbangan selanjutnya akn kami sampaikan kepada ibu,” ungkap Sutrisno kepada perwakilan masyarakat.

Diberitakan, merasa dikibuli Kementerian PUPR (Balai Jalan Nasional), warga atas nama Ernauli Sitompul, mengadu ke Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (18/6/2019). Ia menyerahkan kronologi serta menjelaskan ihwal “hilangnya” tanah miliknya akibat pembangunan jalan nasional dari Tarutung (Tapanuli Utara) hingga Sibolga.

Katanya, pada 13 April 2018, atas undangan para pihak yang merupakan pelaksana pelebaran jalan Tarutung – Sibolga; PU, BPN, kontraktor, serta Camat Adiankoting, Edward Hutagalung serta Kepala Desa Dolok Nauli, Parlindungan Sinaga, warga diajak mengikuti rapat, di Balerong Adiankoting, Tapanuli Utara. Dihadiri warga dari 7 desa, yakni Doloknauli, Adiankoting, Parbubu, Banuaji, Pulau Pisang, Sibalanga dan Parsikaman.

“Waktu itu ada sebanyak kira-kira 800 warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan yang hadir rapat, membahas soal ganti rugi,” ujar Ernauli.

Ungkapnya, seluruh warga diminta menyerahkan fotokopi KTP, KK dan surat tanah. Membubuhkan tanda tangan rangkap empat. Kepada mereka dijanjikan pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Juni 2019.

Pada Februari 2019 oleh PU, BPN dan yang lainnya warga kembali diundang rapat di gedung Gereja HKBP Lobupining. Bagi yang belum menyerahkan fotokopi KTP, KK serta surat tanah diminta menyampaikan.

Saat ini, jelas Ernauli, pelebaran jalan masih terus berlangsung. Tanah milik mereka sudah diserahkan. Namun ganti rugi yang dijanjikan belum juga terealisasi.

“Informasi dari orang yang ngukur tanah kami dikatakan bulan November proyek pelebaran selesai. Kami bingung kapan ganti rugi dibayarkan,” tegas Ernauli.

Merespons pengaduan tersebut, Sutrisno seketika itu juga menghubungi pihak Balai Jalan. Disebutkan bahwa terjadi kelalaian pihak Satker sebagai pelaksana. Fakta bahwa adanya tanah warga yang harus diganti rugi tidak dilaporkan.

“Ini katanya orang balai sedang mengurus tentang ganti rugi itu di Jakarta, dalam dua hari ini akan kita dengarkan bagaimana kelanjutannya,” papar Sutrisno yang berasal dari PDI Perjuangan.

Seyogianya, terangnya, pelebaran jalan Tarutung – Sibolga tidak boleh dilakukan sebelum ganti rugi tanah warga diselesaikan. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy