PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Wong Cun Sen : Penertiban Papan Reklame Ilegal Masih Tebang Pilih

0 455

PATROLINEWS.COM, Medan – Penertiban Papan Reklame bermasalah dan tidak memiliki izin yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dan tim gabungan masih terkesan “tebang pilih”. Dimana masih banyak papan reklame bermasalah dan tidak memiliki izin tampak kokoh berdiri di atas zona larangan tanpa tersentuh Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan.

Seperti papan reklame yang masih terlihat tegak berdiri di sepanjang Jalan Guru Patimpus Medan, sementara diketahui Pemko Medan melalui tim Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban dan penebangan papan reklame yang bermasalah di tempat itu, namun tidak semua dan masih ada yang diduga di sengaja tidak ditumbangkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat mengatakan, ada kesan petugas Satpol PP Kota Medan ragu-ragu dan “tebang pilih” saat melakukan pembongkaran papan reklame terutama di beberapa titik lokasi di Kota Medan, seperti yang terjadi di Jalan Guru Patimpus Medan.

“Masyarakat sebenarnya sangat mengapresiasi Pemko Medan dalam melakukan penertiban terhadap papan reklame yang selama ini dianggap sudah menggangu estetika dan keindahan kota. Disamping itu, diketahui bahwa ternyata banyak papan reklame berdiri tanpa memiliki izin dan dibangun diatas fasilitas umum,” terang Wong.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, sudah seharusnya Pemerintah Kota Medan tegas dan tidak ada kesan pilih kasih dalam menindak segala bentuk papan rekame yang diketahui menyalah.

“Kalau dilihat banyak berdiri papan reklame di Kota Medan, namun target PAD dari pajak reklame yang di tentukan kepada Pemko Medan sampai bulan ini tidak mencapai target, sehingga di sinyalir uang pajak reklame mengalir tidak resmi ke tangan oknum, bukan masuk ke kas Pemko Medan,” tukasnyanya.

Terpisah, Wakil Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan diruangannya, Rabu (12/9/2018) menjelaskan tim gabungan dan Satpol PP Kota Medan sudah bekerja maksimal dan tetap akan melakukan penertiban papan reklame.

“Penetiban papan reklame saat ini tidak lagi hanya pada 13 titik lokasi yang masuk pada zona larangan saja, namun semua tempat yang ada berdiri papan reklame yang memakai badan jalan, trotoar (pedestrian), pulo jalan, dan bahu jalan akan ditindak dan ditertibkan,” terang Akyar.

Lanjut Akhyar lagi, bila ada pengusaha yang hendak mendirikan papan reklame, boleh-boleh saja asal tidak memakai fasilitas umum. “ Jika ingin mendirikan papan reklame, silahkan menyewa lahan milik masyarakat atau lainnya yang tidak menggangu wilayah milik fasilitas umum, silahkan saja,” pungkas Akhyar. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy