PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Wakil Wali Kota Pantau Pembongkaran Median Jalan Guru Patimpus

Jalan Guru Patimpus Jadi Satu Arah

0 247

PATROLINEWS.COM, Medan – Pemko Medan melakukan tata ulang Jalan Guru Patimpus dalam upaya mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Jalan yang sebelumnya dua arah, kini diubah menjadi satu arah kembali. Perubahan itu kemudian diikuti pelebaran ruas jalan dengan membongkar median jalan yang ada. Pembongkaran media Jalan Guru Patimpus dilakukan, Sabtu (29/9/2018) dinihari.

Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menyaksikan langsung proses pembongkaran yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan bekerjasama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Didampingi Kadis PU Khairul Syahnan dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan HM Husni, Wakil Wali Kota mengatakan, pembongkaran median dilakukan untuk memperlebar ruas jalan. Selama ini Jalan Guru Patimpus terbelah menjadi dua yang dipisah oleh media jalan di tenga-tengahnya.

“Dengan pembongkaran median yang dilakukan, Jalan Guru Patimpus akan semakin lebar sehingga memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan ketika melintasinya. Di samping itu tentunya sebagai upaya mengurai kemacetan, terutama jam-jam sibuk,” kata Wakil Wali Kota.

Pembongkaran yang dilakukan dini hari itu berjalan dengan lancar, sebab kenderaan bermotor yang melintas sangat sedikit sehingga tidak mengganggu para pekerja maupun alat berat melakukan pembongkaran. Usai pembongkaran, material median jalan dibersihkan serta dilanjutkan dengan pemerataan dan pemadatan bekas median jalan.

Sebelumnya, jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jalan Guru Patimpus juga telah dibongkar oleh satpol PP kota Medan. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan JPO itu sering dimanfaatkan untuk tempat memasang reklame. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy