PATROLINEWS.COM, Medan – Oknum petugas kantor pelayanan publik terkadang sering kali melupakan sisi kemanusiaan malah sampai tak berperikemanusian. Hal itu juga dirasakan seorang nenek tua renta yang berusia 83 tahun ini. Dalam kondisi fisiknya yang lemah dan lumpuh, terpaksa harus dihadir secara fisik hanya untuk mendapatkan Surat Kehilangan dari Polsek Sunggal, demikian juga terpaksa dihadirkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk pengurusan KTP dan KK pada Rabu (31/7/2019).
Menurut Ketua Yayasan Pemulung Sejahtera, Uba Pasaribu, keinginan nenek tua bernama Erna tersebut mendapatkan e-KTP, coba diwujudkan. Tetapi setelah berkali-kali dicoba selama berbulan-bulan, tidak terwujud. Uba mengenal Erna melalui kerabatnya dan kemudian mendatangi kerumahnya.
Tertera di KTP lama yang dikeluarkan pada 21 September 2006, non elektronik, yang sempat dimilikinya, Erna lahir di Jakarta pada 10 Juli 1936. Tinggal di gubuk reyot yang terbuat dari papan di Jalan Pinang Baris, Gang Jawa, RT 13 RW 003, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Dia tinggal seorang diri, tidak diketahui anak-anaknya entah berada dimana.
Uba bercerita, karena kartu keluarganya hilang, pihak kecamatan tidak mau menerbitkan KK baru. Sedangkan kepala lingkungan yang tinggal hanya berjarak lima rumah dari kediaman Erna, tidak bersedia membantu. Camat juga demikian. Padahal kartu identitas mutlak dimiliki agar dia berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Seperti, BPJS Kesehatan, raskin dan lainnya.
Akhirnya dia mencoba mendatangi kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda. Dia diminta harus mendatangkan langsung Erna yang hendak dibuatkan KK serta e-KTP. Ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sekalipun dalam keadaan tak bisa berjalan, dia tidak boleh tidak dibawa serta.
“Dianggap orang ini aku calo, makanya tidak mau mempermudah pelayanan agar tidak perlu menghadirkan nenek tua yang lumpuh itu,” ujar Uba kepada wartawan di kantor Disdukcapil Medan.
Begitupun sebelumnya juga terjadi di Polsek Medan Sunggal. Saat mengurus surat keterangan kehilangan, dia juga diharuskan mendatangkan Erna. Sekalipun lumpuh. Bukan dia tak mau menghadirkan Erna, tapi kondisi nenek sebatang kara itu sangat memprihatikan karena tidak dapat berjalan alias lumpuh.
Kondisi itu tetap tak menghilangkan semangat Uba Pasaribu. Dirinya kemudian mendatangi dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Anggota DPRD Sumatera Utara dari PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan. Beruntung, bantuan terbuka, Sutrisno selanjutnya meminjamkan bus dinas DPRD Sumut untuk menghadirkan Erna ke Polsek Sunggal.
Akhirnya, Erna dijemput dari rumahnya yang berada di Jalan Piang Baris Gg Jawa Keluarahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal itu. Bersama bantuan salah seorang tetangganya, nenek tua renta itu digendong sambil meringis masuk ke bus DPRD Sumut.
Sesampainya di Polsek Sunggal, nenek lumpuh tersebut malah tak diminta petugas jaga untuk masuk ke ruangan SPKT. Tak butuh waktu lama mengeluarkannya. Hanya sekitar lima menit. Para petugas kepolisian tampak enggan melihat Erna yang menunggu di mobil guna membuktikan kebenaran dirinya lumpuh.
Dari situ selanjutnya Erna dibawa ke kantor Disdukcapil, sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung disambut Sekretaris Dinas, Sri Maharani Damanik, yang kebetulan tengah berada di teras kantor dinas. Melihat nenek tua Erna tengah digendong masuk, dia segera mendekat menjumpai.
“Bagaimana ini pelayanan kalian. Sudah saya jelaskan orang yang ngurus e-KTP sudah tua dan lumpuh tapi dipaksa harus dibawa kesini. Keterlaluan kalian, bukannya mempermudah orang yang kesulitan tapi malah mempersulit. Terakhir saya dipersulit disini hari Jumat lalu (26/7/2019),” ungkap Uba kesal kepada Sri.
Oleh salah seorang staf Disdukcapil bernama Unay yang menjabat Kepala Seksi, ungkapnya, dia diminta agar menghadirkan Erna secara fisik. Supaya layanan pembuatan KK dan e-KTP diberikan.

Oleh Sri dijawab berbeda. Sudah ada ketentuan bagi mereka untuk tidak mempersulit pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang tengah berada dalam kesulitan secara fisik. Seperti Nenek Erna yang menderita lumpuh. Cukup membawa kelengkapan yang dibutuhkan tanpa harus hadir secara fisik.
“Malah petugas kami bersedia mendatangi, jadi tidak ada yang mempersulit,” terang Sri memberi pemahaman.
Nenek Erna selanjutnya diminta dimasukkan ke ruang perekaman foto dan sidik jari. Sebaik mungkin dilayani setelah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP lama diperlihatkan.
Terkait sikap salah seorang stafnya yang berkali-kali berusaha mempersulit, Sri menyatakan akan menjatuhkan sanksi. Setelah dimintai penjelasan sesuai SOP.
Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi awak media ini saat ditanya apakah orang lumpuh wajib dihadirkan hanya untuk mengambil surat keterangan hilang KTP dan KK nenek tersebut, mengatakan tidak perlu cukup dengan surat kuasa saja.
“Tidak Pak buat aja surat kuasa,” ungkapnya singkat.
Namun, saat lanjut ditanya mengapa petugas SPKT meminta harus nenek tersebut dihadirkan, dan setelah hadir baru surat langsung dikeluarkan, Yasir dengan enteng menjawab,” Ya sudah lah Pak syukurlah kalau sudah selesai”.
Ketua Yayasan Pemulung,Uba Pasaribu kepada awak media ini berharap kiranya setiap pimpinan OPD dan petugas dilingkungan kantor pelayanan publik agar tidak mempersulit. Terlebih kepada nenek-nenek tua seperti Erna.
“Harapan saya Walikota Medan segera membimbing bawahannya dalam memberikan pelayanan. Dan demikian juga kepada Bapak Kapolda Sumut, kiranya juga mengingatkan petugas disetiap jajaran polsek, agar kami ini tidak dipersulit. Karena saya bukan calo, saya hanya ingin membantu masyarakat yang tidak diperhatikan pemerintah,” ungkap Uba berharap. (Pnc-1)