PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Sutrisno Minta Negara Mengalah Untuk Rakyat

0 593

 

PATROLINEWS.COM, Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu terdiri dari Forum Rakyat Bersatu (FBR), Komite Revolusi Agraria (KRA), Komite Tani Menggugat (KTM) menggelar aksi unjukrasa ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/9/2018) sekira pukul 10.15 Wib. Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan terkait rencana PTPN II yang akan melakukan okupasi/pembersihan lahan yang dikelola rakyat petani.

Aksi unras itu selanjutnya diterima Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan.

Pemimpin aksi Unggul Tampubolon mengatakan, penguasaan tanah di Sumatera Utara hanya dimiliki segelintir orang mulai perkebunan-perkebunan besar, developer dan mafia tanah. Sedangkan, rakyat petani hanya memiliki sebagian saja, padahal program TORA (Tanah Objek Agraria) ataupun retribusi tanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat petani di Sumatera Utara belum pernah berjalan.

“Malah disejumlah tempat terjadi okupasi, penggusuran dan eksekusi atas tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahakan oleh rakyat petani,” ujar Unggul.

Lanjut Unggul, beberapa Minggu belakangan ini PTPN II terus melakukan Okupasi Lahan di beberapa lokasi seperti Tunggurono, Sei Mencirim dan lainnya. Hal yang sama juga dilakukan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Upaya paksa eksekusi lahan seluas 106 hektar yang dilakukan menggunakan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam adalah upaya mafia untuk mengetahui mengelabui institusi negara dan atas nama negara berupaya menggusur rakyat petani diatas tanah yang sudah diduduki, dikuasai, dan diusahakannya.

Padahal Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang TORA yang mengatur tata laksana Redistribusi Tanah kepada rakyat petani.

“Kog malah digusur, ada apa, dan kepentingan siapa?,” katanya.

Oleh karena itu, Komite Rakyat Bersatu menyatakan sikap :
1. Meminta kepada PTPN II untuk segera menghentikan seluruh okupasi yang dilakukan terhadap rakyat petani di sejumlah tempat.
2. Meminta kejaksaan negeri Lubuk Pakam untuk tidak melakukan eksekusi pada tanggal 17 September 2019 atas putusan Mahkamah Agung No. 1331 K/PID.SUS/2019 untuk diserahkan kepada PB. Alwasliyah dan PT Agung Cemara Realty seluas 126 hektar yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
3. Meminta Ketua DPRD Sumut agar berkordinasi kepada Kapoldasu dan memangil instansi terkait lainnya untuk mencegah terjadinya kegaduhan /kerusuhan yang tidak kita inginkan dilapangan.

Ditambahkan salah seorang peserta aksi, bahwa putusan Mahkamah Agung adalah putusan bodong karena PB. Alwasliyah dan PT ACE tidak memiliki alas hak.

“Jadi eksekusi yang dilakukan kejaksaan itu tidak benar, bila ada alas haknya maka kami minggat karena status tanah yang akan dieksekusi merupakan status tanah negara,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, tanah harus diberikan untuk kemakmuran rakyat, sebab negara ini ada, semuanya untuk mencapai tujuan bernegara.

“Oleh karena itu, tidak boleh negara dan perangkat negara melakukan tindakan yang membuat rakyatnya menangis. Tetapi harus berdasarkan hukum dan peraturan yang ada,” tegas Sutrisno.

Lanjut politisi muda PDI Perjuangan ini, bahwa semangat dan dukungan lembaga DPRD Sumut tidak akan berubah untuk berpihak kepada rakyat.

Sedangkan sikap DPRD Sumut, jelas mantan aktivis mahasiswa ini yakni:
1. Negara boleh mengalah kepada rakyatnya dan tindakan okupasi PTPN II agar segera dihentikan.

2. Karena keputusan hukum melakukan okupasi maka masyarakat diminta tidak melawan, tetapi melakukan upaya hukum.

“Kalau proses musyawarah mufakat masih dapat dilakukan maka proses hukum juga masih bisa dikesampingkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik,” tandasnya.

3. Sikap politik DPRD , meminta dengan tegas agar pimpinan DPRD dapat berkordinasi dengan Kapolda Sumut agar situasi dilapangan dapat kondusif.

Ditambahkan Sutrisno bahwa alas hak itu adalah sertifikat yang diterbitkan BPN, bila itu tidak ada maka tanah itu milik negara.

“BPN diminta membuat pernyataan tertulis bahwa tanah yang diklaim PB Alwasliyah dan PT ACE itu tidak memiliki alas hak. Hal itu guna menghindari konflik di masyarakat,” tegas Sutrisno. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy