Seluruh Kadis Pendidikan se-Sumatera Utara Ikuti Workshop Penyusunan Peraturan Pendidikan Anti Korupsi
PATROLINEWS.COM, Medan – Seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mengikuti Workshop Penyusunan Peraturan Pendidikan Anti Korupsi di Aula Raja Inal Siregar Lt. 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (18/9/2018).
Kegiatan workshop tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari yakni mulai tanggal 18 s.d 19 September 2019, dengan narasumber dari KPK, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Dr. Arsyad Lubis, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andi Faisal serta BPDSM Sumatera Utara.
Salah satu peserta workshop Plt Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus, M.Pd saat diwawancara wartawan disela-sela kegiatan mengatakan,
workshop tersebut akan di tindaklanjuti dengan menghasilkan draf peraturan daerah provinsi, kabupaten dan kota nantinya.
Dalam implementasinya nanti akan menggambarkan nilai-nilai integritas, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, berani, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil, kata Ilyas.
Mantan Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini menjelaskan, penyusunan peraturan pendidikan antikorupsi pastinya akan mengakomodasi nilai-nilai anti korupsi.
“Karena kurikulum adalah jantung pendidikan maka kurikulum memiliki dua fungsi. Pertama, ketepatan memilih substansi atau lingkup pengetahuan yang akan dibelajarkan. Kebenaran substansi tidak disangsikan, urgent (penting) untuk dipelajari, benar-benar bermanfaat, relevan dengan kebutuhan peserta didik dan kehidupan, serta memancing minat peserta didik untuk mempelajari lebih lanjut secara mandiri,” jelasnya.
Kedua, pengelolaan kurikulum melalui pembelajaran yang efektif yang didukung oleh sistem penilaian yang mengarah pada pencapaian kompetensi (valid) dan realiable (dapat dipercaya, ajeg, konsisten, andal dan stabil), tambahnya.
Tahapan selanjutnya, ungkap Ilyas yang akrab disapa Cekli ini mengatakan pengelolaan kurikulum diawali dengan penyusunan perencanaan pembelajaran yang benar-benar dapat dijadikan sebagai acuan dan pengendalian proses pembelajaran.
Perencanaan tersebut memperhitungkan kelayakan dan keterlaksanaanya, disesuaikan dengan kondisi yang ada, mempertimbangkan perbedaan potensi dan kecepatan serta gaya belajar peserta didik nantinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa, tambah ilyas.
Ditanya apakah pendidikan anti korupsi akan menambah mata pelajaran baru nantinya di sekokah, Ilyas menegaskan, bahwa kurikulum pendidikan antikorupsi yang akan diimplementasikan di sekolah-sekolah bukan berarti menghadirkan mata pelajaran baru.
Sekolah dapat menggunakan cara kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi, tutur Ilyas.
“Jangan bayangkan ada mata pelajaran baru. Kalau itu yang dimaksud, maaf, di tingkat Pendidikan Dasar (SD, SMP ) bebannya sudah terlalu banyak. Nanti harus ada cara-cara yang lebih kreatif, inovatif untuk mengimplementasikan program gerakan antikorupsi di sekolah-sekolah,” tandasnya. (Pnc-1)