Rekonstruksi Pembunuhan Akner Rumapea Janggal
Diduga Persoalan Tanah Bukan Pencurian Daun Sirih
PATROLINEWS. COM, Samosir – Polres Samosir menggelar 13 adegan rekontruksi tindak pidana pembunuhan Akner Rumapea yang terjadi pada hari Senin (20/8/2018), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/125/VIII/2018/SMR/SPKT tanggal 20 Agustus 2018, pelapor an : Hetdi br Tampubolon. Namun istri korban, Hetdi menilai adengan tersebut penuh kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Hal tersebut terungkap ketika Hetdi Br Tampubolon isteri korban menjelaskan dalam rekonstruksi yang di gelar, pada Kamis (26/9/2018) lalu, di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Dalam keterangannya di rekonstruksi saksi Hetdi Br Tampubolon setelah lolos dari ancaman kematian dari tangan Jauba Sinaga mengatakan langsung bersujud dihadapan tersangka Jauba Sinaga sambil berkata, “Sama kalian pun semua tanah itu asal jangan kau bunuh aku,” kata Hetdi kepada tersangka Jauba Sinaga.
Setelah berhasil lolos dari sangratul maut, kemudian saksi Hetdi br Tampubolon langsung berlari ke atas menuju gudang pembuatan batu bata sambil berteriak histeris, “Sudah dimatikan kami, sudah dimatikan kami”.
Ini salah satu bukti bahwa pembunuhan terhadap Akner Rumapea sudah terencana untuk menguasai tanah korban, katanya.
Lebih lanjut, Hetdi mengatakan banyak fakta kejadian yang tidak diperagakan dalam rekontruksi itu. “Masih banyak reka adegan dalam fakta kejadian tidak di peragakan dalam rekontruksi itu dan ada juga adegan yang diperagakan tidak sesuai dengan fakta kejadian, ” terang Hetdi dengan raut wajah penuh kekesalan.
Terpisah, menanggapi kasus tersebut, Pemerhati Sosial Masyarakat Sumut, Mangapul Sihaloho, SH didampinggi S. Manalu, SH mengatakan bila melihat dari hasil rangkaian rekonstruksi diduga murni pembunuhan yang sudah direncanakan secara matang dan kasus tersebut diduga kuat bukan di dasari kasus pencurian daun sirih seperti yang beredar di publik.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi Hetdi Br Tampubolon ada menyebutkan “Silakan ambil semua tanah kami itu asal aku jangan kau bunuh”. Dari percakapan itulah terbukti bahwa motif kasus tersebut didasari karena persoalan tanah.
“Pihak Polres Samosir semestinya harus tanggap dalam setiap melakukan proses lidik dan segera menggungkap siapa aktor dibalik kasus itu,” tegas Mangapul Sihaloho, Senin (1/10/2018) di Medan.
Tambah Mangapul, dalam kasus itu mengatakan bisa saja ada pihak-pihak lain yang ingin membelokkan kasus tersebut dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan biasa guna menghindari hukuman berat yang akan di hadapi para tersangka.
“Jika dilihat dari hasil rekonstruksi yang di gelar tersebut sangat singkat yang hanya memperagakan 13 adegan. Biasanya rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang tersangkanya lebih dari satu orang itu minimal 20 adegan,” sebut Mangapul.
Sambungnya, keluarga korban harus tanggap melihat persoalan ini dan bila perlu korban di dampingi penasehat hukum agar semua bisa terbongkar secara terang benderang dan siapa aktor di balik kasus tersebut.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Samosir Kompol Rosmana, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, Kasat Sabhara Polres Samosir AKP Ramli Tarigan, Kapolsek Palipi AKP Nasri Ginting, Jaksa Penuntut Umum Jhon Keynes, SH, Nova Marharetta, SH, Crispo Mual Natio Simanjuntak, SH, Kepala Desa Pardomuan Nauli Parik Sinaga, keluarga besar Akner Rumapea dan masyarakat Desa Pardomuan Nauli sekitar 60 orang, serta melibatkan personil Polres Samosir dan personil Polsek Palipi sebanyak 77 orang sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprint/710/IX/2018.
Pembunuhan sadis itu diduga dipicu dendam lama dan terencana terkait persoalan tanah hingga membuat kedua pelaku Monang Sitohang dan Jauba Sinaga gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa Akner Rumapea secara sadis dan membabi buta dihadapan isteri korban Hetdi Br Tampubolon dengan menggunakan belati dan parang panjang yang telah di persiapkan.(Pnc-3)