Pemkab Asahan Terima WTP 2 Tahun Berturut-Turut
PATROLINEWS.COM, Asahan – Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc didampingi Ketua DPRD Kab. Asahan menerima langsung predikat WTP dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut, Kamis (28/3/2019).
Semua ini hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah kepemimpinan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dan H. Surya, B.Sc beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 berbuah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Asahan terima Opini WTP Pertama se- Sumatera Utara dan lanjutkan prestasi dengan merima WTP 2 Tahun Berturut – Turut.
Penghargaan tersebut juga terasa semakin bermakna karena bersama Kab. Tapanuli Utara, Kab. Asahan merupakan Pemerintah Kabupaten pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Sekda Asahan, Asisten III, Ka. BPKAD, Inspektorat, Ka. BAPPEDA, Sekwan serta Bupati / Walikota dan Ketua DPRD se- Sumatera Utara.
Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kab. Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Beliau juga menyampaikan bahwa pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Lanjut Ambar mengatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kab/Kota tersebut mendapat predikat WTP dari BPK. Beliau juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawaban Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Ambar juga menyampaikan sesuai amanat Undang – Undang, BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY.
“Semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dikritisi lagi,” tukasnya.
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengucapkan terima kasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut.
Beliau juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait karena tahun ini Pemerintah Kab. Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Hal tersebut menandai prestasi Pemkab Asahan memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut – turut.
“Predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait yang harus dipertahankan di tahun – tahun berikutnya,” ujarnya.
Lanjut Surya menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun, diharapkan kepada DPRD Kab. Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan. (Fatah)