PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemdes Wirakanan Adakan Lelang Sewa Tanah Bengkok dan Titisara Tahun Anggaran 2022

0 20

 

PATROLINEWS.COM, Indramayu- Pemerintahan Desa (Pemdes) Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang dikepalai H Nurkat Hadikusomo, pada Kamis (21/7/2022) lalu di aula Balai Desa Wirakanan, mengadakan lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara.

Lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara tersebut dibuka oleh Kuwu H Nurkat Hadikusomo dan dipimpin oleh Ketua lelang, Ali Sa’id. Lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara dihadiri oleh keterwakilan dari pihak Camat Kandanghaur Teri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wirakanan Amrin dan Anggota, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Wirakanan, tokoh masyarakat dan peserta lelang.

Lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Indramayu nomor 29.3 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok dan tanah titisara (Berita daerah Kabupaten Indramayu tahun 2018 nomor 29.3) dan Peraturan Bupati Indramayu nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu nomor 29.3 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok dan tanah titisara (Berita daerah Kabupaten Indramayu tahun 2020 nomor 10).

Hal tersebut dikatakan Kuwu Desa Wirakanan H Nurkat Hadikusomo melalui Sekretaris Desa Wirakanan Ali Sa’id SPdI kepada Kru Patrolinews, Minggu (24/7/2022).

Dikatakannya, Pemenang lelang sewa tanah bengkok dan tanah titisara paling lambat membayar sewa 10 (Sepuluh) hari setelah rapat lelang ditetapkan. Dengan melengkapi persyaratan dan bukti transfer ke rekening kas desa, untuk dimasukan ke dalam APBDes tahun berjalan. Sehingga akan diberikan Surat Izin Menggarap tanah bengkok atau tanah titisara sesuai dengan nama-nama pemenang lelang. Untuk garapan musim tanam Rendeng (Musim Tanam pertama atau MT 1) tahun 2022 dan musim tanam Gadu (Musim Tanam kedua atau MT 2) tahun 2023.

Lebih lanjut Ali Sa’id SPdI mengatakan, Hasil lelang sewa tanah bengkok akan digunakan untuk tunjangan Kuwu dan Pamong desa, sementara hasil lelang sewa tanah Titisara digunakan untuk non tunjangan tahun anggaran 2022. Sistem yang digunakan untuk tunjangan Kuwu dan Pamong desa adalah dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 (Dibayarkan seluruhnya) sisanya akan dikeluarkan tiap bulan sampai dengan bulan Desember 2022. Tata cara lelang, luas garapan dan pembayaran tunjangan diatur lebih lanjut dalam Perdes Wirakanan Nomor 6 Tahun 2022.

Adapun, Kata Ali Sa’id SPdI, pemenang lelang sewa tanah bengkok seluas 4,670 Ha dimenangkan oleh H Ato. Tanah bengkok seluas 0,700 Ha dimenangkan oleh Dasuki. Tanah bengkok seluas 0,350 Ha dimenangkan oleh Darsa. Tanah bengkok seluas 0,375 Ha dimenangkan oleh Caming. Tanah bengkok seluas 0,400 Ha dimenangkan oleh Carim. Tanah bengkok seluas 0,400 Ha dan 0,150 Ha dimenangkan oleh Carwiyah. Tanah bengkok seluas 0,250 Ha dimenangkan oleh Karcita. Tanah bengkok seluas 0,300 Ha dimenangkan oleh Sumarjo. Tanah bengkok seluas 0,350 Ha dimenangkan oleh Carsa. Tanah bengkok seluas 0,350 Ha dimenangkan oleh Suryadi. Untuk pemenang lelang sewa tanah Titisara 1 seluas 0,101 Ha dimenangkan oleh Asim. Dan untuk tanah Titisara 2 seluas 1,430 Ha dimenangkan oleh Darkiman.(Baebudin)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy