Pelaku Penggelapan Mobil Suzuki Ertiga Berhasil Diungkap Polsek Medan Area
PATROLINEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor Medan Area berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil, di Jl. Sunggal, Senin (16/4/2018). Selain pelaku, personel turut menyita barang bukti satu unit mobil pick up BK 8810 BP, yang dibeli pelaku dari hasil gadaian mobil korban.
Kapolsek Medan Area Kompol J. Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol mengatakan, pelaku yang diringkus yakni Januar Austin Simanjuntak (40). Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari korbannya Marcos Simatupang (58) warga Jl. Panglima Denai, Kec. Medan Denai.
” Korban membuat laporan pada hari Senin 8 Januari 2018. Dalam laporannya, korban mengatakan mobilnya jenis Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi B 789 UYL, telah digelapkan oleh pelaku,” kata Iptu P. Hutagaol, Kamis (19/4/2018) siang.
P. Hutagaol menjelaskan, menurut keterangan korban, awalnya pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk membantu menguruskan Biaya Balik Nama (BBN) mobil korban. Merasa yakin, korban menyerahkan Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) miliknya kepada pelaku.
” Setelah mobil korban dibawa pelaku. Pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Korban yang merasa curiga mencoba mencari pelaku, namun pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Berdasarkan hal itulah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area,” ujar Hutagaol saat di tanya wartawan.
Berdasarkan laporan korban, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kurang lebih tiga bulan melakukan penyelidikan, akhirnya personel mengetahui keberadaan pelaku. Tepatnya pada hari Senin (16/4/2018) personel berhasil meringkus pelaku di Jl. Sunggal. Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando (mako) poksek medan area. guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Ketika diinterogasi di mako, pelaku mengaku bahwa mobil korban sudah digadaikannya ke salah satu leasing di Kota Medan, seharga Rp 80 juta. Uang hasil gadaiannya itu dibuat pelaku untuk membeli satu unit mobil pick up BK 8810 BP, yang turut disita saat mengamankan pelaku. Pelaku nekat menggadaikan mobil korban hanya untuk memperoleh uang,” ujarnya. (Zal)
Keterangan foto : Pelaku setelah diamankan di Polsek Medan Area.