Pasutri Perekam Video Polisi Nyabu Ditangkap
PATROLINEWS.COM, Medan – Videokan Aiptu PE bermarga T saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami istri (Pasutri) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Mereka diringkus saat berada di dalam rumahnya di Jalan Denai, Gang Mesjid, No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai pada, Senin (3/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Pasutri tersebut yakni, Arindi alias Burnong (40) dan istrinya, Lusi Susanti (32).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo, SIK saat dikonfirmasi wartawan Rabu (4/9/2018) mengatakan bahwa pihaknya meringkus teman Aiptu PE bermmarga T dari rummhnya Jalan Denai, Gang Mesjid No.14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
“Kita ringkus teman yang mem-vidieokan Aiptu Tarigan di rumahnya, sejak video itu viral. Keduanya yang kita tangkap adalah suami istri dan merupakan bandar narkoba,” sebut, Raphael.
Sewaktu disergap di rumahnya, Sambung AKBP Raphael, kedua pasutri itu sempat akan melarikan diri. Berunung petugas berhasil mengejar dan meringkus keduanya.
“Setelah kedua pasutri diamankan, kemudian kita megeledah rumah tersangka dan di dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 38 juta,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa saat ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan bandar narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Denai.
“Kita sudah lakukan tes urin juga terhadap keduanya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kedua pasutri itu adalah bandarnya disitu,” bebernya. (Pnc-3)