Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Sergai Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan Dengan Pemberatan
PATROLINEWS.COM,Lubukpakam-PS oknum ASN/PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengikuti sidang dugaan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/12/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Pinta Uli Tarigan SH dengan agenda pembacaan nota tanggapan penuntut umum terhadap pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa dan pembelaan yang disampikan terdakwa sendiri pada persidangan pekan lalu.
Terdakwa PS warga Gang Sumber, Lorong Kenanga, Dusun V, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, menghadiri sidang, duduk mendengarkan replik atau nota tanggapan penuntut umum atas pledoi.
Menurut Penuntut Umum, bahwa penuntut umum tetap pada tuntutannya agar majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan sesuai tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum pada persidangan sebelumnya. “Memohon kepada majelis yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa PS,” sebut penuntut umum.
Menanggapi replik ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa apakah menanggapi secara lisan atau tertulis. Kuasa hukum terdakwa menjawab majelis hakim, menyampaikan duplik atau pendapat terhadap replik secara lisan yang intinya tetap pada pledoi.
Ketua majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa PS apakah menyampaikan duplik secara pribadi, namun terdakwa PS tidak menyampaikannya. “Cukup ketua majelis,” jawab terdakwa PS.
Padahal penjelasan di Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana tidak ada tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melainkan
barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Ketua majelis mengatakan jika perkara ini akan diputus pada Senin 27 Desember 2021. Sidang pun ditutup. (Tom)