PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Mediasi Antara Pemilik Saham Gagal, Dirut PT BAG Tempuh Jalur Hukum

0 399

PATROLINEWS.COM, Rohul – Mediasi sengketa lahan antara Pemilik PT Budiarti Adi Guna (BAG) Budiarti dengan Direktur Utama PT BAG Rosidin Daud M. Dolok Saribu SH (sekarang) dan Suyut yang juga mengakui sebagai pemilik saham digelar di Kantor Desa Bangun Jaya, Selasa (19/03/2019).

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, AKP Nurman SH, Danramil Tambusai Utara, Camat Tambusai Utara H.Mastur M.SI, Kepala Desa Bangun Jaya Yusrianto, Direktur Utama PT BAG Rosidin Daud M. Dolok Saribu SH, Pengurus Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) DPD Rokan Hulu, serta anggota petani plasma, Budiarti mantan pemilik PT BAG didampingi Penasehat Hukumnya Adi Murphi Malao SH, MH, Suyut Pemilik Saham PT BAG, serta masyarakat Desa Bangun Jaya.

Dalam kesempatan mediasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, mengatakan bahwa kiranya mediasi penyelesaian sengketa PT BAG dan Budiarti yang mengakui sebagai Pemilik PT BAG dan Penjual Saham, dapat berjalan lancar dan dilakukan dengan kepala dingin.

“Kiranya kita dapat menyelesaikan mediasi ini dengan hati dingin, sehingga apa yang akan disampaikan dalam mediasi ini dapat terpecahkan, sehingga kita tau siapa yang barhak atas hasil, dan masyarakat yang selama ini menjadi korban atas hasil lahan yang tak pernah dirasakan,” ungkap Kapolsek.

Masih dalam acara mediasi lahan tersebut, Danramil pun turut ikut menyampaikan, bahwa saat mediasi para pemilik lahan maupun saham berbicara sesuai dengan fakta yang ada.

“Mari kita bicara sesuai fakta, mari kita akui apa yang menjadi hak kita, siapa yang menjadi pemilik, siapa yang barhak memiliki, jangan ada pertikaian dalam mediasi saat ini, mari kita selesaikan dengan kepala dingin,” himbau Danramil.

Awal mediasi yang dijaga puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Tambusai Utara tersebut, sempat terjadi adu mulut antara beberapa masyarakat sempat dengan Direksi PT. BAG terkait lokasi lahan mereka yang di duga tak ada kejelasan, baik dalam lokasi lahannya maupun sertifikat lahan tersebut.

Masyarakat menagih surat tanahnya yang belum diberikan perusahaan sampai saat ini yang seharusnya sudah dilakukan pemutihan seperti perjanjian, karena utang telah dilunasi petani plasma.?

?Camat Tambusai Utara, H. Mastur M.Si mengatakan? perebutan lahan antara manajemen? PT. BAG dengan Pihak Dolok Saribu sebagai salah seorang pemegang saham tidak ada hubungannya dengan masyarakat, tapi karena kejadian di Desa Bangun Jaya, maka hal itu diselesaikan secara mediasi.?

“Semoga pertemuan mediasi ini lancar dan tidak ada masalah, kedepannya pagi, dan berharap masalah tersebut diselesaikan pihak PT. BAG dengan pemegang saham secara damai. Kita persilahkan kepada Dolok Saribu jika ingin segera diurus, melalui pihak perusahaan?, Upika hanya sebagai poros tengah, yang menengahi masalah ini, agar masyarakat tidak menjadi korban atas sengketa lahan antara pemegang saham,” tambah Camat.

Sementara, menurut Kades Bangun Jaya, Yusrianto,? perebutan lahan berawal dari klaim Dolok Saribu tahun (2014), ada tanah miliknya sebagai pemegang saham di Desa Bangun Jaya yang dijual pihak PT. BAG kepada oknum masyarakat sekitar tahun (2006) yang lalu, dan tahun (2016), Budiarti pernah membatalkan bahwa tidak ada lagi saham milik Rosidin Daud M. Dolok Saribu SH, yang ada di PT BAG Desa Bangun Jaya.?

“Namun timbul lagi pengakuan, saat saya menjadi Kepala Desa (2019) ini, bahwa pihak Dolok Saribu mengklaim jika lahan itu termasuk lahan yang dimilikinya selama ini. Sehingga timbul keresahan pada masyarakat Bangun Jaya sebulan terakhir ini, dan karena adanya klaim tersebut, maka kita adakan mediasi ini,” ujar Kades Bangun Jaya.

“Dan seharusnya rapat pagi ini merupakan intern mereka berdua, yakni Budiarti yang mengaku masih pemilik PT. BAG dan Dolok Saribu yang juga mengaku sebagai pemilik Saham dan Direktur Utama PT BAG, agar tidak meresahkan Warga Bangun Jaya, karena ini menyangkut masyarakat desa saya, maka saya harus perjuangkan mereka,” tutup Yusrianto.

?Sementara itu, setelah mediasi selesai, Dolok Saribu, menilai hasil mediasi di Kantor Desa Bangun Jaya, yang dihadiri para Upika Tambusai Utara tidak berkenan dengan perusahaan, dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang dimilikinya, karena banyaknya masyarakat yang punya surat dan lahan, tetapi telah diberikan oleh Direktur lama yaitu Budiarti kepada oknum tengkulak.?

Lanjutnya, luas kebun PT. BAG mencapai 2.017 hektar, dan mengelilingi Desa Bangun Jaya, diduga telah dijual oknum Budiarti kepada oknum tengkulak, sementara masyarakat yang lahannya tidak dapat dikuasai tidak bisa berbuat apa-apa.

“?Saya berharap pemerintah daerah atau pemerintah pusat, LSM, media sebagai sarana informasi, agar dapat membantu keluhan masyarakat terhadap lahan-lahan yang kini di kuasai pihak yang tidak berwewenang, agar lahan PT. BAG yang luasnya sekira (2.017) hektar tidak diambil dari oknum tengkulak, maka perusahaan bisa di ambil dari tangan yang salah, dan kita dapat membayar ke pemerintah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 45 miliar,” beber Dolok Saribu.

Karena ketidakpuasan Dolok Saribu, terkait mediasi yang ditengahi oleh Kapolsek, Danramil, Camat dan Kades tersebut, pihaknya akan mengambil langkah secara intelektual, yakni me?nyampaikan ke DPRD, dan Dolok Saribu pun juga mengaku telah melaporkan sejumlah orang ke pihak Kepolisian.?

Sementara, Adi Murphi Malao SH, MH, selaku Pengacara Hukum Budiarti, mengakui memang ada peralihan saham dari kliennya Budiarti dan kawan-kawan? memang ada terjadi kepada Dolok Saribu pada tahun (2014), akan tetapi proses jual beli lahan kepada oknum masyarakat yang disebut-sebut sebagai tengkulak terjadi sebelum tahun (2014), dan masyarakat yang membeli beritikad baik, maka harus dilindungi.

“Dan persoalannya adalah penguasaan yang dilakukan bapak Dolok Saribu itu di luar? dari apa yang perjanjikan, ketika dia mengambil alih saham Budiarti Adi Guna. Sehingga sebagai pengacara Budiarti dan PT. BAG, Adi menduga apa yang dilakukan adalah ilegal, tidak punya kapasitas bertindak?, karena diluar yang diperjanjikan.? Bahwa yang diurus, yang menjadi tanggung jawab Dirut ketika dia (Dolok Saribu) mengambil alih saham itu adalah untuk mengurus lahan 215 hektar yang harus diperjuangkan, yang menjadi hak PT. Budiarti Adi Guna,” kata Adi. ?

“Sementara yang menjadi persoalan hari ini? adalah di luar dari perjanjian, yaitu lahan sekitar 15 hektar dan 9 hektar yang dimiliki Ibu Ertihot dan kawan-kawan, dan silahkan menuntut kepangadilan, kalau hak atas lahan tersebut, ” tambah Adi.

Selanjutnya, oleh pihak Dolok Saribu mengatakan akan menuntut melalui Pengadilan atas lahan miliknya yang dikuasai selama ini.

Sementara itu Adi mengatakan yang memegang kekuasaan tinggi di badan hukum adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan memungkinkan akan dilakukannya RUPS, Adi juga menilai mediasi yang dipimpin Upika Tambusai Utara sudah tepat, dan lahan dikembalikan ke masyarakat untuk kesejahteraan.(Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy