PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Liput Dugaan Pencemaran Sungai, Manager PT Usir Dua Wartawan

0 196

PATROLINEWS.COM,Rohul – Manager PT Marantai Artha Nusantara (MAN) yang berlokasi di Kecamatan Tambusai Utara mengusir 2 (dua) wartawan saat mencoba mengabadikan sungai yang diduga telah tercemar limbah Perusahaan Kelapa Sawit itu pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Adapun ke 2 Wartawan itu yakni Eka Syahputra Kameramen Riau Televisi dan Sudirman Wartawan dari Metroterkini.com.

Dikatakan Sudirman, peristiwa pengusiran itu dialaminya bersama rekannya saat tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu bersama Perwakilan Perusahaan, turun mengambil sampel air di Hilir Sungai Juragi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, diduga tercemar limbah.

Setelah selesai mengambil Sampel dari Hilir Sungai Juragi, Tim DLH kemudian bergerak ke kawasan Perusahaan untuk mengambil Sampel Limbah di Kolam Limbah PT MAN, saat diperjalanan menuju Kolam Limbah Perusahaan, Sudirman mendengar menager PT MAN memerintahkan security agar tidak memperbolehkan wartawan masuk ke kolam limbah untuk mengambil gambar.

“Kami sempat pertanyakan itu kepada orang DLH, mengapa kami tidak boleh masuk, dan oleh orang DLH, kita diminta masuk bersama dengan mereka,” Ujar Sudirman yang juga Ketua Divisi Hukum dan HAM PWI Rohul.

Lanjutnya, ketika masuk menuju ke kolam limbah PT MAN tersebut, seorang Security kemudian datang menghadang Eka Syahputra yang saat itu mencoba mengambil visual Kolam Limbah PT MAN. Tak hanya menghadang saja, oknum security PT MAN tersebut juga membentak Eka dengan ucapan yang tidak pantas.

“Sudah…bubar…bubar,” ucap Sudirman menirukan ucapan Security tersebut sembari menambahkan atas kejadian itu akan menempuh jalur hukum.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hulu Engki Prima Putra, ST mengatakan sangat menyayangkan sikap dari PT MAN tersebut. Dia menilai hal itu seharusnya tidak perlu terjadi, jika pihak Perusahaan mengetahui akan tugas wartawan yang di lindungi dalam amanat Undang-Undang.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak PT MAN tidaklah pantas, pasalnya dalam kegiatan Jurnalistik atau meliput kejadian bukan hanya untuk memenuhi tanggung-jawab ke Perusahaan Pers tempat mereka bekerja, tetapi juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Kita sayangkan saja sikap yang terkesan arogan itu, Mereka harus tau Wartawan itu di lindungi Undang-Undang dalam kegiatan Jurnalistiknya,” tambah Engki yang juga wartawan Riau Pos itu.

Engki juga mengatakan, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan pihak perusahaan itu, yang termasuk telah mengahalangi Wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya, dan jelas sudah melanggar.

“Pihak perusahaan jelas sudah menyalahi UU Pers sebagaiama bunyi pada pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,” beber Engki.

Selanjutnya, Engki menyebutkan akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum, namun sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MAN dalam hal pelarangan liputan yang dilakukan kepada 2 wartawan tersebut.

Sementara, Koordinator PT MAN yakni Ivan saat dikonfirmasi terkait peristiwa pengusiran 2 jurnalis tersebut tidak dapat dihubungi melalui selulernya, di nomor 08537647xxxx belum menjawab. Kendati nada sambung tanda telepon masuk terdengar. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy