PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Lahan Diserobot Pesantren Buddis Sigalovada, PT ATIL Lapor ke DPRD Kota Medan

0 614

PATROLINEWS.COM, Medan – Bangunan Vihara milik Pesantren Buddis Sigalovada dibawah naungan Yayasan Pubbarama Center yang terletak di Jalan Kota Bangun Tanah 600 Marelan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyerobot lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari). Parahnya, walau penyerobotan lahan itu sudah dilaporkan pihak terkait, namun pembangunan Vihara terus berlanjut.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT ATIL Han Min kepada wartawan, Selasa (29/01/2019) saat menggelar konferensi pers di Jalan Adam Malik, Medan.

“Bulan februari 2018 diketahui ada pekerjaan pembangunan di lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari), yang mana persoalan ini diketahui Han Min melalui Suwardi (pengawas lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari). Dengan diketahui adanya kegiatan pembangunan di lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari), Suwardi mendatangi menemui kepling VII kota bangun yang bernama Zul,” sebut Han Min.

Lanjut Han Min memaparkan bahwa pada saat itu pengawas (Suwardi) juga sudah berkoordinasi kepada Kepling (Kepala Lingkungan) yang bernama Zul, namun Zul membantah tidak mengetahui adanya pembangunan Vihara dilingkungannya.

“Saya tidak mengetahui adanya pembangunan di lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari),” ucap Zul kepada Suwardi.

Karena merasa kurang puas, Suwardi lalu melaporkan hal itu kepada saya (Han Min). Lantas Han Min langsung menyurati DPKPPR (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan.

Setelah itu terang Han Min, DPKPPR Kota Medan melayangkan surat peringatan Nomor : 640 / 8442 / DPKPPR / VIII / 18 tertanggal 16 Agustus 2018, surat peringatan kedua Nomor : 640 / 8960 / DPKPPR / VIII / 18 tertanggal 29 Agustus 2018, dan surat peringatan ketiga Nomor : 640 / 940 / DPKPPR / IX / 18 tertanggal 5 September 2018 kepada Yayasan Pubbarama Center, untuk menghentikan pembangunan dan mengurus perizinan. Namun surat yang dilayangkan tetap tak dihindakan oleh Yayasan Pubbarama Center.

Kemudian lanjut Han Min, DPKPPR Kota Medan langsung menyurati Satpol PP Kota Medan untuk melakukan tindakan, tapi sampai saat ini kinerja Satpol PP (Pamong Praja) juga tidak terlihat karena bangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada masih berdiri.

“Memang ada pernah datang Satpol PP tapi hanya melihat saja dan tidak ada tindakan sama sekali, ada apa ini, padahal jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Pesantren Buddis Sigalovada, ditanah saya” ucap Han Min.

Sementara itu, Humas PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari) Boasa Simanjuntak membeberkan juga informasi bahwa pernah juga dilayangkan surat ke pihak berwajib (Kepolisian Resort Belawan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/364/XI/2018/SPK-TERPADU) tapi belum ada tindakan.

“Hal ini juga sudah kita laporkan ke pihak berwajib namun belum ada progres,” beber Boasa.

Setelah itu, dengan adanya penyerobotan lahan tersebut, PT Alam Tamanindo Indah Lestari mengalami kerugian Rp 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar Rupiah). Dan lanjut Boasa, besok Rabu (30/01/2019) akan diadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kota Medan yang isi nya mempersoalkan masalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pesantren Buddis Sigalovada.

“Besok akan diadakan RDP di DPRD Kota Medan yang isinya membahas soal penyerobotan lahan. Dan akan hadir juga Kadis Perkim Medan, DPMPTSP Medan, Kasatpol PP Medan, Camat Medan Deli dan Lurah Kota Bangun,” terang Boasa. (Jar)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy