Korupsi Dana Silpa APBDes, Kades Kasang Padang Ditahan Kejari Rohul
PATROLINEWS.COM,Rohul – Setahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 570 juta yang bersumber dari APBDes Kasang Padang pada tahun anggaran 2015 , Kepala Desa Kasang Padang dengan inisial SB resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Rabu (24/04/2019) lalu.
Terkait penahanan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rokan Hulu Margono kepada Patrolinews.com, Senin (29/04/2019) mengatakan roda pemerintahan tetap berjalan.
Lanjut Margono menjelaskan ejak Kades Kasang Padang ?ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Rokan Hulu, melalui Tapem sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai Kepala Desa Kasang Padang, yakni Sekretaris desa (Sekdes) Kasang Padang Ruges.
“Sudah lama telah ditunjuk Plt, mulai Kades Kasang Padang (SB) ditetapkan tersangka oleh Kejari Rokan Hulu, sehingga roda pemerintahan masih tetap berjalan sesuai harapan,” ujar Margono.
Sekarang Kades Kasang Padang (SB) sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Rokan Hulu, kini menunggu proses perkaranya.
“Sampai kini, kita masih menunggu proses ingkrah, kalau sudah ingkrah tentunya akan ada proses selanjutnya terkait statusnya, saat ini statusnya masih di non aktifkan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Pidsus Herlambang Saputro, SH saat dimintai keterangan kasus tersebut, membenarkan tersangka memang sudah ditahan dalam dugaan korupsi APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015 sebesar Rp 570 juta lebih.
Herlambang jug menyampaikan, bahwa tersangka (SB) telah dititipkan di Lapas II B Pasir Pangaraian, pasca dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Rokan Hulu.
“Sekarang SB sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penuntut umum, dan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” terangnya.
Diberitakan, Adapun awalnya perkara ini berdasarkan laporkan oleh para ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang yang didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rokan Hulu, dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Desa Kasang Padang dengan inisial SB.
Kedatangan para Ninik mamak dan tokoh masyarakat itu juga sambil menyerahkan bukti-bukti pendukung adanya dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 oleh Kepala Desa Kasang Padang inisial SB yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih.
Setelah dilaporkan Desember tahun 2016 lalu, proses penanganan perkara dugaan korupsi Silpa DD tahun 2015 yang dilaporkan oleh ninik mamak dan masyarakat desa Kasang Padang ke Kejari Rokan Hulu sempat terkesan jalan di tempat saja. Sempat pihak pelapor merasa kesal karena tak kunjung ada hasil dari laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh tokoh masyarakat itu.
Selanjutnya, pada pertengahan tahun 2017 lalu, para pelapor sempat kembali menyambangi Kantor Kejari Rokan Hulu, dan untuk mempertanyakan kelanjutan atas adanya dugaan kegiatan yang merugikan negara itu.
Penetapan tersangka kepada (SB) Kades Kasang Padang yang dikeluarkan penyidik Kejari Rohul dengan nomor: B-424/n.4.26.7/fd.1/03/2018, tanggal 7 Maret 2018 lalu. (Theresia)