PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Kuasa Hukum Sastra SH MKn: PTPN2 Bekerja Menjalankan Amanat Negara dan Untuk Kepentingan Masyarakat Luas

0 145

PATROLINEWS.COM,Helvetia-Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan masyarakat luas yang mendukung program perusahaan dalam mengoptimalisasi asset sesuai peruntukannya. Bahwa sesuai Perpres nomor: 62 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), bahwa dilokasi tersebut sudah bukan peruntukan untuk perkebunan.

“Oleh karena itu management PTPN2 menyesuaikan dengan Perpres tersebut, diketahui HGU PTPN2 yang masuk kawasan Mebidangro akan berakhir pada Tahun 2028 kecuali HGU nomor: 171 di Pancur Batu berakhir Tahun 2034. Perlu saya tegaskan bahwa PTPN2 adalah perusahaan BUMN, saya pastikan setiap kebijakan perusahaan sudah melalui kajian disemua asfek termasuk asfek legal,” tegas Sastra SH MKn didampingi Humas PTPN2/NDP, Sutan BS Panjaitan SE, Sabtu (30/10/2021) di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dikatakan, berkaitan masih adanya pihak yang keberatan dengan program kerja perusahaan, yaitu sebanyak empat (4) rumah Masidi dan kawan-kawan. “Perlu kami sampaikan bahwa awalnya ada 24 rumah dinas PTPN2 dilokasi emplasmen kebun Helvetia tersebut. Kemudian yang 20 rumah sudah bersedia mengosongkan rumah dinas atas permintaan perusahaan PTPN2, sampai saat ini yang bertahan mau menguasai asset perusahaan itu ada 4 rumah lagi yaitu Masidi Dkk,” jelas Sastra.

“Inikan aneh, Perusahaan BUMN yang menjalankan amanah Negara dan untuk kepentingan masyarakat luas terhalang oleh 4 orang pensiunan yang tidak patuh terhadap perusahaan tempatnya bekerja, sementara yang 20 orang sudah bersedia meninggalkan rumah dinas milik perusahaan,” papar Sastra.

Sastra mengungkapkan, proyek properti kawasan Deli Megapolitan yang akan dibangun diatas HGU PTPN2 tersebut bukan proyek dadakan, tetapi sudah direncanakan setelah Perpres nomor: 62 Tahun 2011 tersebut diterbitkan oleh Pemerintah.

“Pemerintah RI dimasa pandemi Covid-19 ini sedang mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan investasi untuk menambah pemasukan Negara dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tentu PTPN2 sebagai BUMN berkewajiban mendukung program pemerintah tersebut dalam hal investasi. Saya tegaskan bahwa objek lahan emplasmen helvetia tersebut masuk dalam HGU nomor: 111 yang masih aktif berlaku sampai Tahun 2028, jadi bukan eks HGU seperti yang selalu disuarakan oleh pihak lain. Dan sepengetahuan saya sampai saat ini objek lahan emplasmen tersebut tidak dalam perkara di Pengadilan,” cetusnya.

“Jadi saya berterimakasih kepada stakeholders masyarakat yang telah mendukung pekerjaan PTPN2, juga mohon pengertiannya karena PTPN2 bekerja menjalankan amanah negara dan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini sudah satu tahun berlalu pekerjaan kami terhalang oleh 4 orang yakni Masidi Dkk. Saya tegaskan Perusahaan tidak mungkin berhenti bekerja pada waktunya 4 rumah dinas tersebut pasti akan kami tertibkan,” tegas Sastra mengakhiri. (Tom)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy