PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Dua Tahun Berjalan LPJ BUMDes Lestari Indah Disoal Warga

0 411

PATROLINEWS.COM, Simalungun-Didirikan sejak tahun ADD 2017, BUMDes milik Nagori Lestari Indah hingga saat ini belum pernah sedikitpun manfaatnya dirasakan oleh warga Lestari Indah.

Hal inilah yang menjadi sorotan warga Lestari Indah pasalnya sejak dana desa
Digelontorkan sebesar 475 juta tidak pernah sedikitpun manfaatnya di rasakan warga Lestari Indah.

Diketahui BUMDes milik Nagori Lestari Indah memakai anggaran sebesar 475 juta Rupiah yang di gunakan untuk membuka usaha percetakan yang notabene memang tidak ada sedikitpun manfaatnya bagi Warga Nagori Lestari Indah.

Ironisnya lagi walaupun dua tahun tidak ada keuntungan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh warga lestari indah dari hasil pertemuan, Rabu 20/11/19 pukul 16.00 WIB tetap akan diberi tambahan modal.

Menurut Pangulu Lestari Indah Mahidin Girsang, SH, BUMDes Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun didirikan tahun 2017 dengan menggunakan ADD sebesar 475 juta yang dibagi dua unit bidang usaha yaitu jasa pengangkutan sampah dengan menggunakan anggaran kurang lebih 110 juta untuk pembelian dua unit betor hidrolik merk VIAR masing – masing sebesar 55 juta rupiah.

“yang kedua inilah yang jadi masalah, kita buat percetakan dengan dana yang cukup besar tapi berjalan tidak sesuai dengan harapan,”jelas Girsang.

Salahsatu Praktisi hukum Panca Tanjung, SH mengatakan kepada awak media, Pendirian BUMDes milik Lestari Indah ini diduga sudah salah prosedur dari semula.

“tujuan dasar pendirian BUMDes inikan agar hasilnya dapat meningkatkan perekonomian desa. itu yang pertama kedua mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. baru kemudian mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga,”jelasnya menguraikan.

“coba lihat sekarang, apa yang dapat dirasakan masyarakat manfaatnya dengan membuat percetakan, kan tidak ada sama sekali, dan ini seharusnya pendamping desa baik dari kecamatan maupun dari desa harus ikut bertanggung jawab dengan dugaan penyalah gunaan Dana Desa yang bisa dibilang untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan modus Bumdes,”jelas Tanjung.

Sementara salah satu tokoh masyarakat yang identitasnya tak ingin ditulis mengatakan. para maujana terpilih Lestari Indahpun diduga belum mengerti tupoksinya, asal pangulu mengajukan langsung disetujui dan mengatakan itu semua wewenang pangulu.

“ada tiga hak maujana yaitu Hak Legislasi, hak anggaran dan hak pengawasan dan itu harus dipelajari. Jangan mentang mentang sudah menjadi maujana terpilih dan ada bulanan untuk itu langsung mengiyakan apa yang diajukan pangulu,’ujarnya menutup pembicaraan.(Bambang)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy