PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Diringkus Polisi

0 258

PATROLINEWS.COM,Tapsel – Acungan jempol patut dilayangkan kepada Polres Tapsel, pasalnya dengan waktu singkat kurang dari 24 jam Satuan Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk 2 orang pelaku pembunuhan ayah kandung di Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas. Kedua pelaku yakni TWH (21) dan FH (16).

Kapolres Tapsel AKBP.Irwa Zaini Adib,SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Alexander, SH, MH menyampaikan kepada wartawan dalam siaran Persnya di Mapolres Tapsel,Selasa (26/2/2019) mengatakan kedua pelaku ini merupakan anak kandung dan anak tiri korban.

Lanjut Kapolres Tapsel AKBP.Irwa Zaini Adib,SIK, MH menjelaskan informasi kasus pembunuhan ayah kandung ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa korban bernama Suhat (56) penduduk Desa Sosopan Julu Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas ditemukan warga tewas dalam keadaan mengenaskan bersimbah darah di rumahnya Desa Sosopan Julu pada Minggu (24/2/2019) siang.

“Kemudian warga melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Tapsel,” katanya.

Mendapat informasi itu, tim Sat Reskrim Polres Tapsel meluncur ke TKP dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan di TKP serta para saksi. Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polres Tapsel menjurus dan mengarah kepada kedua anak korban.

Tak berapa lama kedua anak durhaka tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan selanjutnya digelandang ke Mapolres Tapsel. Dihadapan Kapolres Tapsel AKBP.Irwa Zaini Adib,SIK,MH dan Kasat Reskrim AKP.Alexander,SH,MH pelaku TWH (21) dan FH (16) mengakui perbuatannya.

Alasan pelaku tega menghabisi ayahnya sendiri lantaran kesal dituduh korban mencuri uang ayahnya ( korban) sebesar Rp.5.000.000 ,dan tanpa pikir panjang keduanya langsung menghajar ayahnya dengan 2 potong kayu hingga tewas ditempat dirumah orang tuanya.

Kini kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU RU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 2 potong kayu dan pakaian korban dan pelaku. (Saragi)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy